Perbankan

Sebanyak 12 BPD Belum Penuhi Ketentuan Modal Inti, Ini Kata Asbanda

Jakarta – Untuk menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat di tengah ketidakpastian ekonomi, bank perlu membangun permodalan yang kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sebelum akhir 2022 bagi bank umum dan hingga akhir 2024 bagi bank pembangunan daerah (BPD) yang tertuang dalam POJK12/2020 tentang konsolidasi bank umum.

Hal tersebut mendorong bank umum untuk segera memperkuat permodalan termasuk BPD. Per Juli 2022, dari 27 BPD ada 12 bank daerah yang modal intinya masih di bawah Rp3 triliun.

Direktur Utama Bank BJB, yang juga menjabat Sekjen Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Yuddy Renaldy mengatakan, Asbanda secara proaktif melakukan komunikasi kepada seluruh stakeholder untuk mencari solusi dalam memenuhi ketentuan modal Rp3 triliun. Menurutnya, BPD yang saat ini modal intinya masih di bawah Rp3 triliun bukan “bank sakit”, hal itu tercemin dari kinerja bank yang masih memberikan imbal hasil bagi pemegang sahamnya.

“BPD-BPD tersebut secara kinerja keuangan masih mampu menghasilkan return on equity (ROE) dikisaran 10% sampai 26,8%,” jelas Yuddy dalam Webminar Ekonomi dan Perbankan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Lebih lanjut Yuddy mengungkapkan, penambahan modal inti bisa menjadi dilematis karena sejumlah BPD telah memiliki rasio kecukupan modal di atas 25%. Selain itu, dengan ruang lingkup pemasaran BPD yang cenderung fokus pada basis operasional di wilayahnya, injeksi tambahan modal belum tentu dapat diserap oleh ekspansi bisnis.

“Mengingat skala ekonomi BPD yang berbeda-beda di setiap daerah dan justru dapat membebani biaya modal sehingga secara ekonomi return ke pemda selaku pemegang saham menjadi tidak optimal,” ujar Yuddy.

Yuddy menambahkan, potensi BPD sangat besar karena memiliki ekosistem yang erat kaitannya dengan rantai pengelolaan APBD seluruh pemerintah daerah di indonesia. Misalnya, dari sisi pendapatan daerah, BPD mengelola penerimaan pajak dan restribusi. Kemudian dari sisi belanja daerah terdapat potensi kerjasama mengenai belanja modal dan belanja jasa terkait proyek pembangunan di daerah. Selain itu juga terdapat potensi dari belanja pegawai dimana jumlah ASN instansi daerah mencapai 3 juta jiwa.

Namun demikian, saat ini pemanfaatan ekosistem tersebut masih belum tergarap optimal karena terkendala permodalan. Selain itu, Yuddy menilai saat ini BPD masih berdiri sendiri sesuai wilayah operasionalnya. Namun demikian, pihaknya menyakini, BPD dapat bergabung dalam satu holding atau sinergitas sehingga lebih optimal dalam mengelola ekosistem pemerintahan daerah.

Dengan demikian value BPD akan meningkat dan secara optimis value pemegang saham atas kepemilikan di BPD juga akan meningkat serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Yuddy. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

2 hours ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

6 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

7 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

9 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

9 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

10 hours ago