Jakarta – Untuk menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat di tengah ketidakpastian ekonomi, bank perlu membangun permodalan yang kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sebelum akhir 2022 bagi bank umum dan hingga akhir 2024 bagi bank pembangunan daerah (BPD) yang tertuang dalam POJK12/2020 tentang konsolidasi bank umum.
Hal tersebut mendorong bank umum untuk segera memperkuat permodalan termasuk BPD. Per Juli 2022, dari 27 BPD ada 12 bank daerah yang modal intinya masih di bawah Rp3 triliun.
Direktur Utama Bank BJB, yang juga menjabat Sekjen Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Yuddy Renaldy mengatakan, Asbanda secara proaktif melakukan komunikasi kepada seluruh stakeholder untuk mencari solusi dalam memenuhi ketentuan modal Rp3 triliun. Menurutnya, BPD yang saat ini modal intinya masih di bawah Rp3 triliun bukan “bank sakit”, hal itu tercemin dari kinerja bank yang masih memberikan imbal hasil bagi pemegang sahamnya.
“BPD-BPD tersebut secara kinerja keuangan masih mampu menghasilkan return on equity (ROE) dikisaran 10% sampai 26,8%,” jelas Yuddy dalam Webminar Ekonomi dan Perbankan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Lebih lanjut Yuddy mengungkapkan, penambahan modal inti bisa menjadi dilematis karena sejumlah BPD telah memiliki rasio kecukupan modal di atas 25%. Selain itu, dengan ruang lingkup pemasaran BPD yang cenderung fokus pada basis operasional di wilayahnya, injeksi tambahan modal belum tentu dapat diserap oleh ekspansi bisnis.
“Mengingat skala ekonomi BPD yang berbeda-beda di setiap daerah dan justru dapat membebani biaya modal sehingga secara ekonomi return ke pemda selaku pemegang saham menjadi tidak optimal,” ujar Yuddy.
Yuddy menambahkan, potensi BPD sangat besar karena memiliki ekosistem yang erat kaitannya dengan rantai pengelolaan APBD seluruh pemerintah daerah di indonesia. Misalnya, dari sisi pendapatan daerah, BPD mengelola penerimaan pajak dan restribusi. Kemudian dari sisi belanja daerah terdapat potensi kerjasama mengenai belanja modal dan belanja jasa terkait proyek pembangunan di daerah. Selain itu juga terdapat potensi dari belanja pegawai dimana jumlah ASN instansi daerah mencapai 3 juta jiwa.
Namun demikian, saat ini pemanfaatan ekosistem tersebut masih belum tergarap optimal karena terkendala permodalan. Selain itu, Yuddy menilai saat ini BPD masih berdiri sendiri sesuai wilayah operasionalnya. Namun demikian, pihaknya menyakini, BPD dapat bergabung dalam satu holding atau sinergitas sehingga lebih optimal dalam mengelola ekosistem pemerintahan daerah.
Dengan demikian value BPD akan meningkat dan secara optimis value pemegang saham atas kepemilikan di BPD juga akan meningkat serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Yuddy. (*) Dicky F.
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More