Perbankan

Sebanyak 12 BPD Belum Penuhi Ketentuan Modal Inti, Ini Kata Asbanda

Jakarta – Untuk menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat di tengah ketidakpastian ekonomi, bank perlu membangun permodalan yang kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sebelum akhir 2022 bagi bank umum dan hingga akhir 2024 bagi bank pembangunan daerah (BPD) yang tertuang dalam POJK12/2020 tentang konsolidasi bank umum.

Hal tersebut mendorong bank umum untuk segera memperkuat permodalan termasuk BPD. Per Juli 2022, dari 27 BPD ada 12 bank daerah yang modal intinya masih di bawah Rp3 triliun.

Direktur Utama Bank BJB, yang juga menjabat Sekjen Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Yuddy Renaldy mengatakan, Asbanda secara proaktif melakukan komunikasi kepada seluruh stakeholder untuk mencari solusi dalam memenuhi ketentuan modal Rp3 triliun. Menurutnya, BPD yang saat ini modal intinya masih di bawah Rp3 triliun bukan “bank sakit”, hal itu tercemin dari kinerja bank yang masih memberikan imbal hasil bagi pemegang sahamnya.

“BPD-BPD tersebut secara kinerja keuangan masih mampu menghasilkan return on equity (ROE) dikisaran 10% sampai 26,8%,” jelas Yuddy dalam Webminar Ekonomi dan Perbankan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Lebih lanjut Yuddy mengungkapkan, penambahan modal inti bisa menjadi dilematis karena sejumlah BPD telah memiliki rasio kecukupan modal di atas 25%. Selain itu, dengan ruang lingkup pemasaran BPD yang cenderung fokus pada basis operasional di wilayahnya, injeksi tambahan modal belum tentu dapat diserap oleh ekspansi bisnis.

“Mengingat skala ekonomi BPD yang berbeda-beda di setiap daerah dan justru dapat membebani biaya modal sehingga secara ekonomi return ke pemda selaku pemegang saham menjadi tidak optimal,” ujar Yuddy.

Yuddy menambahkan, potensi BPD sangat besar karena memiliki ekosistem yang erat kaitannya dengan rantai pengelolaan APBD seluruh pemerintah daerah di indonesia. Misalnya, dari sisi pendapatan daerah, BPD mengelola penerimaan pajak dan restribusi. Kemudian dari sisi belanja daerah terdapat potensi kerjasama mengenai belanja modal dan belanja jasa terkait proyek pembangunan di daerah. Selain itu juga terdapat potensi dari belanja pegawai dimana jumlah ASN instansi daerah mencapai 3 juta jiwa.

Namun demikian, saat ini pemanfaatan ekosistem tersebut masih belum tergarap optimal karena terkendala permodalan. Selain itu, Yuddy menilai saat ini BPD masih berdiri sendiri sesuai wilayah operasionalnya. Namun demikian, pihaknya menyakini, BPD dapat bergabung dalam satu holding atau sinergitas sehingga lebih optimal dalam mengelola ekosistem pemerintahan daerah.

Dengan demikian value BPD akan meningkat dan secara optimis value pemegang saham atas kepemilikan di BPD juga akan meningkat serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Yuddy. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

3 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

6 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

12 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

13 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

14 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

15 hours ago