News Update

Sebanyak 10.046 Kamar Hotel Disediakan Buat WNI yang Dikarantina dari LN

Jakarta – Satgas Penanganan covid-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyediakan 10.046 kamar dari 105 hotel untuk kesiapan karantina WNI yang baru tiba dari Luar Negeri tanggal 28 Desember 2020-14 Januari 2021.

Mengutip situs satgas penanganan covid-19, Rabu, 30 Desember 2020, adapun karantina untuk WNI dilakukan di Hotel Bintang 2 dan Bintang 3 yang sudah disediakan dengan biaya ditanggung Pemerintah.

Hotel yang dipilih sendiri dari daftar yang direkomendasikan dan dikawal Satgas Penanggulangan covid-19 dengan pembiayaan secara mandiri.

Seperti diketahui, WNI yang tiba di Indonesia selama periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 dari perjalanan langsung maupun transit di luar negeri wajib memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya tes RT-PCR.

Ketentuan ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia, dan diatur melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 4/2020 yang dapat diunduh di https://s.id/se-satgas-no4-2020.

Beberapa hal yang wajib dipenuhi jika pulang dari luar Negeri:

1 Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal keberangkatan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

2 Hasil negatif dilampirkan pada saat pemeriksaan atau e-HAC Internasional Indonesia.

3 Pada saat ketibaan di Indonesia, lakukan tes ulang RT-PCR

Jika Positif COVID-19 maka dirawat di RS dengan biaya ditanggung pemerintah. Jika Negatif COVID-19 maka dilanjutkan dengan karantina selama 5 hari

4 Karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina khusus yang sudah ditetapkan pemerintah

5 Setelah karantina, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika Positif COVID-19 maka dirawat di RS dengan biaya ditanggung pemerintah. Jika Negatif COVID-19 maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

5 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

10 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

11 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

12 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

22 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

23 hours ago