News Update

Sebanyak 1.820 Kampanye Pilkada Langgar Protokol Kesehatan

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat sejak 2 September hingga saat ini, terdapat 1.820 kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) dari 75.075 kampanye tatap muka yang dilakukan oleh calon kepala daerah di berbagai wilayah.

Komisioner Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin bahkan mengungkapkan dari ribuan kampanye yang melanggar tersebut Bawaslu sudah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 1.715 surat peringatan serta terdapat 197 kampanye dibubarkan karena mengabaikan peringatan tersebut.

“Apa poin dari ini semua, ternyata tren untuk kampanye tatap muka tetap meningkat. Nah tentu ini menjadi perhatian kita agar protokol kesehatan ketat diterapkan,” kata Afifudin melalui diskusi virtual Satgas Covid-19 melalui kanal Youtube BNPB Indonesia, Rabu 25 November 2020.

Dirinya menyampaikan, pihaknya telah melakukan prosedur peringatan agar kampanye dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Pada tahap pertama, Bawaslu memberikan peringatan lisan, lalu dilanjutkan dengan peringatan tertulis, bilamana tidak ada langkah untuk mematuhi protokol kesehatan maka pihaknya bersama dengan kepolisian melakukan tindakan pembubaran.

Afifudin juga menyayangkan bagi para calon kepala daerah yang tidak menggunakan kecangihan tekonologi untuk berkampanye. Padahal, inisiatif kampanye digital sangat dibutuhkan ditengah pandemi covid-19 saat ini.

Ke depan, Bawaslu akan tetap memonitoring kegiatan kampanye di berbagai daerah. Pihaknya berharap seluruh peserta Pilkada dapat mentaati protokol kesehatan yang telah diberlakukan oleh pemerintah. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

7 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

13 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

13 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

15 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

1 day ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

1 day ago