Harga Saham; Banyak yang terpukul. (Foto: Budi Urtadi)
SE OJK soal Buyback Saham menunjukan bahwa OJK khawatir pasar akan pelemahan lebih lanjut. Dwitya Putra
Jakarta–Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan emiten untuk melakukan pembelian saham kembali atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) justru dinilai menjadi sentimen negatif bagi IHSG.
Analis LBP Enterprise, Lucky Bayu mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, justru menunjukan bahwa OJK khawatir pasar akan pelemahan lebih lanjut.
“Buyback itu berikan dampak negatif. Karena pengakuan OJK, bahwa mereka khawatir akan ada pelemahan lebih lanjut. Ini malah membuat para pelaku pasar panik. Dan ini menjadi pemicu anjloknya IHSG hari ini,” kata Lucky saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2015.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida telah menetapkan Surat Edaran Otoritas JasaKeuangan Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang “Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik”.
Ia menyebutkan bahwa penerbitan SE tersebut dimaksudkan guna memberikan stimulus dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena adanya pengaruh dan tekanan dari luar terhadap pasar.
Dengan penerbitan SE tersebut maka Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya tanpa perlu memperoleh persetujuan RUPS dengan ketentuan: (a) total pembelian kembali saham paling banyak 20 persen dari modal disetor (termasuk treasury stocks); dan (b) paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor. (*)
@dwitya_putra14
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More
Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More
Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More
Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More
Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More
Poin Penting Penundaan 105.000 mobil dinilai melindungi industri otomotif nasional dari dampak negatif impor CBU.… Read More