Harga Saham; Banyak yang terpukul. (Foto: Budi Urtadi)
SE OJK soal Buyback Saham menunjukan bahwa OJK khawatir pasar akan pelemahan lebih lanjut. Dwitya Putra
Jakarta–Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan emiten untuk melakukan pembelian saham kembali atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) justru dinilai menjadi sentimen negatif bagi IHSG.
Analis LBP Enterprise, Lucky Bayu mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, justru menunjukan bahwa OJK khawatir pasar akan pelemahan lebih lanjut.
“Buyback itu berikan dampak negatif. Karena pengakuan OJK, bahwa mereka khawatir akan ada pelemahan lebih lanjut. Ini malah membuat para pelaku pasar panik. Dan ini menjadi pemicu anjloknya IHSG hari ini,” kata Lucky saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2015.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida telah menetapkan Surat Edaran Otoritas JasaKeuangan Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang “Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik”.
Ia menyebutkan bahwa penerbitan SE tersebut dimaksudkan guna memberikan stimulus dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena adanya pengaruh dan tekanan dari luar terhadap pasar.
Dengan penerbitan SE tersebut maka Emiten atau Perusahaan Publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya tanpa perlu memperoleh persetujuan RUPS dengan ketentuan: (a) total pembelian kembali saham paling banyak 20 persen dari modal disetor (termasuk treasury stocks); dan (b) paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor. (*)
@dwitya_putra14
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More