Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: M. Ibrahim)
Poin Penting
Jakarta – Kasus penipuan (scam) online di Indonesia kian meresahkan. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 432.637 aduan masyarakat, dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Sementara itu, total dana yang berhasil diblokir IASC mencapai Rp436,88 miliar.
“Adapun, total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp436,88 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya, Kamis, 22 Januari 2026.
Friderica yang akrab disapa Kiki mengungkapkan, kejahatan keuangan digital semakin masif dan telah melampaui batas negara. Karena itu, penanganan scam perlu dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai pihak.
Menurutnya, pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial.
Baca juga: OJK Buka Suara soal Dugaan Penipuan Kripto yang Libatkan Timothy Ronald
“Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia,” bebernya.
Ia mengakui, penanganan scam masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran, kompleksitas pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana korban.
Dalam kesempatan yang sama, IASC juga berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban scam atau penipuan digital. Dana tersebut berasal dari rekening yang berhasil diblokir di 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.
Data tersebut merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Kiki mengatakan, pengembalian dana ini menjadi bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga serta industri perbankan dalam melindungi masyarakat.
Baca juga: Seleksi Deputi Gubernur BI Bergulir, Misbakhun Sebut Kewenangan Ada di Presiden
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkablemodus-modusnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara… Read More
Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More
Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More
Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More
Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More
Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More