Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengkonfirmasi bahwa terdapat salah satu pegawai BNI telah dinyatakan positif COVID-19. Saat ini, yang bersangkutan dalam kondisi stabil. Dalam kesehariannya, pegawai tersebut bertugas di unit yang tidak berhubungan langsung masyarakat, sehingga potensi penularan kepada masyarakat dapat diminimalisir.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Kami berharap proses penyembuhan Beliau berjalan lancar dan dapat segera pulih 100%. Untuk keluarga, kami sampaikan simpati kami, semoga diberi kekuatan dalam menghadapi situasi ini,” kata Corporate Secretary BNI Meiliana melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 17 Maret 2020.
Tak hanya itu, BNI juga menerapkan penyesuaian sistem kerja yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19. Tindakan ini merupakan langkah yang diambil BNI dalam rangka memberikan perlindungan maksimal kepada pegawai, keluarganya, dan bahkan nasabah dari kemungkinan terpapar COVID-19 yang kini telah menjadi Pandemi global.
BNI menetapkan tiga penyesuaian sistem kerja yaitu Split Operation, Shift Operations, dan Work From Home. Split dan Shift Operation diberlakukan untuk fungsi yang terkait dengan operasional utama dan layanan perbankan. Sementara itu, posisi lainnya diterapkan sistem Work From Home atau bekerja dari rumah.
Sistem ini hanya diterapkan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan kondisi risiko tinggi. Langkah ini diharapkan akan turut menekan laju penyebaran virus Corona atau yang dikenal sebagai COVID-19 di pusat-pusat penyebarannya, termasuk di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan BNI terhadap kebijakan pemerintah untuk menghambat penyebaran COVID-19. Kebijakan Work From Home ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada Minggu, 15 Maret 2020.
“Dengan kondisi ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong, dan bersatu padu, gotong royong, kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah COVID-19 ini bisa tertangani dengan maksimal,” kata Jokowi.
Meiliana menjelaskan, penyesuaian sistem kerja ini berlaku mulai Selasa 17 Maret 2020. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pegawai untuk menjaga kesehatan orang-orang terdekatnya di rumah sekaligus memberikan perlindungan maksimal dari potensi tertular COVID-19 selama berinteraksi dengan masyarakat selama bekerja atau dalam perjalanan dari dan ke kantor.
Meski begitu, Meiliana juga menegaskan bahwa pelayanan perbankan dapat tetap dinikmati oleh nasabah dan masyarakat yaitu dengan memanfaatkan electronic channel yang telah dikembangkan oleh BNI. Teknologi yang diterapkan pada electronic channel BNI ini dapat menemani nasabah dan masyarakat untuk tetap dapat bertransaksi, bahkan 24 jam sehari selama tujuh dari dalam seminggu. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More