Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lahir pada 22 November 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga negara independen yang diamanatkan untuk mengatur dan mengawasi seluruh industri jasa keuangan nasional, secara terintegrasi. Kehadiran OJK, yang November ini genap berusia 10 tahun, mengakhiri sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara terpisah yang dilakukan oleh beberapa institusi, yang sebelumnya dianut Indonesia.
Sebelum OJK berdiri, pengaturan dan pengawasan perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Sedangkan, untuk pasar modal dan industri jasa keuangan nonbank (IKNB), pengaturan dan pengawasannya dijalankan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) — yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan RI. Tugas pengawasan pasar modal dan IKNB secara resmi beralih dari Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan, pengawasan perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013, dan lembaga keuangan mikro pada 2015.
Krisis ekonomi menjadi latar belakang tercetusnya ide pembentukan satu lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan secara terintegrasi di negeri ini. Krisis ekonomi di 1997-1998 yang dialami Indonesia mengharuskan pemerintah melakukan pembenahan di sektor perbankan. Terkait dengan hal itu, muncullah pemikiran mengenai perlunya suatu model pengawasan yang berfungsi mengawasi segala macam kegiatan keuangan atau terintegrasi, yang kemudian direalisasikan dengan terbentuknya OJK.
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More