Expertise

Satu Dekade OJK: Memajukan Sektor Jasa Keuangan Indonesia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lahir pada 22 November 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga negara independen yang diamanatkan untuk mengatur dan mengawasi seluruh industri jasa keuangan nasional, secara terintegrasi. Kehadiran OJK, yang November ini genap berusia 10 tahun, mengakhiri sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara terpisah yang dilakukan oleh beberapa institusi, yang sebelumnya dianut Indonesia.

Sebelum OJK berdiri, pengaturan dan pengawasan perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Sedangkan, untuk pasar modal dan industri jasa keuangan nonbank (IKNB), pengaturan dan pengawasannya dijalankan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) — yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan RI. Tugas pengawasan pasar modal dan IKNB secara resmi beralih dari Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan, pengawasan perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013, dan lembaga keuangan mikro pada 2015.

Krisis ekonomi menjadi latar belakang tercetusnya ide pembentukan satu lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan secara terintegrasi di negeri ini. Krisis ekonomi di 1997-1998 yang dialami Indonesia mengharuskan pemerintah melakukan pembenahan di sektor perbankan. Terkait dengan hal itu, muncullah pemikiran mengenai perlunya suatu model pengawasan yang berfungsi mengawasi segala macam kegiatan keuangan atau terintegrasi, yang kemudian direalisasikan dengan terbentuknya OJK.

Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan

Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
  • Free 4 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 1 Tahun
  • Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
  • Free 2 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 6 Bulan
  • Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
  • Free 1 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 3 Bulan
  • Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
  • Durasi 1 Bulan
  • Rp 500 / hari

Evan Yulian

Recent Posts

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

39 mins ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

6 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

14 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

17 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

17 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

18 hours ago