Categories: KeuanganNews Update

Satgas Waspada Investasi Ungkap 20 Entitas Penawaran Investasi Ilegal

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha penawaran investasi. Pada akhir Juli ini Satgas Waspada Investasi kembali akan menindak 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.

“Kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.Ke-20 identitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada” kata Tongam melalui keterangannya di Jakarta, Senin 30 Juli 2018.

Pihaknya menilai, kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Satgas Waspada Investasi sendiri telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.

“Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya,” tabah Tongam.

Baca juga: Tidak Punya Izin, Satgas Waspada Investasi Tindak 69 Fintech Ilegal

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Sebagai informasi, ke 20 entitas ilegal tersebut ialah:
1.PT Nusa Media Creative (NMC) Jakarta Edukasi,
2.PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/,
3.PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id,
4.PT Satu Anugerah Bersama
5.www.netklikshare.com,
6.PT Forgewinner Sejahtera Indonesia,
7.PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com,
8.PT Flavia Sejahtera Indonesia/ http://flashin.co.id,
9.PT Internasional Limau Kasturi,
10.PT Ganesha Putra Indonesia,
11.CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id,
12.Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara,
13.ExoCoin/ Exotic Team Indonesia,
14.Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/ https://btcrush.io,
15.Btc-rush.com British Kingdom Investasi Cryptocurrency,
16.Cryptopia Indonesia,
17.Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com ,
18.PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com Jakarta Perdagangan Forex,
19.PT Admis Investment,
20.PT BPR Darwan Yogyakarta . (*)

Suheriadi

Recent Posts

Lewat Ajang Ini, FWD Insurance dan PJI Berdayakan Generasi Muda Rancang Solusi Finansial

Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dan Prestasi Junior Indonesia (PJI) terus memberdayakan… Read More

23 mins ago

Catat! Berikut Daftar Lengkap Barang Kena PPN 12 Persen di 2025

Jakarta – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen akan naik menjadi 12 persen tahun depan.… Read More

48 mins ago

Tugu Insurance Cetak Laba Rp552 Miliar, Siap Spin-Off Syariah pada 2025

Jakarta - Menjelang hari jadinya yang ke-43, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance)… Read More

50 mins ago

OJK Beberkan Dampak Pilkada 2024 terhadap Permintaan Kredit Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada November… Read More

1 hour ago

OJK Dorong Penghapusan Piutang Macet UMKM Segera Direalisasikan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan… Read More

1 hour ago

Zurich Indonesia Catatkan Kinerja Positif hingga Oktober 2024

Jakarta - Di tengah melemahnya daya beli masyarakat, Zurich Indonesia mampu mencatat pertumbuhan gross written… Read More

2 hours ago