Rupiah Anjlok, BI Tak Tinggal Diam
Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat hingga bulan April 2018, ada 72 entitas yang merugikan nasabah. Dari 72 entitas tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
“Jadi sampai bulan April itu ada 72 entitas yang merugikan nasabah. Dan itu cukup meresahkan juga ya, walaupun belum ada korban”, ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Jakarta, Jumat, 20 April 2018.
Tongam mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menganalisis entitas yang diduga ilegal tersebut. Jika ditemukan pelanggaran ketentuan, maka Satgas Waspada Investasi akan memanggil dan memproses yang bersangkutan.
Baca juga: Pemerintah Efektifkan Peran Satgas Pendampingan Investasi
“Satgas sendiri melihat ini adalah memang peluang yang bisa merugikan masyarakat, dan kami selalu prinsipnya adalah melakukan penghentian tanpa menunggu korban dulu. Jadi kami analisis sendiri”, ujar Tongam.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi akan memanggil 15 entitas guna mengecek kelegalan usahanya.
“Masyarakat saat ini sangat mudah melakukan pengaduan, sehingga baru April sudah 72. Saya gak bisa bayangkan, saya nggak tau sampai Desember berapa. Bulan Mei ini kami panggil lagi sekitar 15”, tutup Tongam. (Bagus)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More