Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat hingga bulan April 2018, ada 72 entitas yang merugikan nasabah. Dari 72 entitas tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
“Jadi sampai bulan April itu ada 72 entitas yang merugikan nasabah. Dan itu cukup meresahkan juga ya, walaupun belum ada korban”, ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Jakarta, Jumat, 20 April 2018.
Tongam mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menganalisis entitas yang diduga ilegal tersebut. Jika ditemukan pelanggaran ketentuan, maka Satgas Waspada Investasi akan memanggil dan memproses yang bersangkutan.
Baca juga: Pemerintah Efektifkan Peran Satgas Pendampingan Investasi
“Satgas sendiri melihat ini adalah memang peluang yang bisa merugikan masyarakat, dan kami selalu prinsipnya adalah melakukan penghentian tanpa menunggu korban dulu. Jadi kami analisis sendiri”, ujar Tongam.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi akan memanggil 15 entitas guna mengecek kelegalan usahanya.
“Masyarakat saat ini sangat mudah melakukan pengaduan, sehingga baru April sudah 72. Saya gak bisa bayangkan, saya nggak tau sampai Desember berapa. Bulan Mei ini kami panggil lagi sekitar 15”, tutup Tongam. (Bagus)
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More