Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat hingga bulan April 2018, ada 72 entitas yang merugikan nasabah. Dari 72 entitas tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
“Jadi sampai bulan April itu ada 72 entitas yang merugikan nasabah. Dan itu cukup meresahkan juga ya, walaupun belum ada korban”, ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Jakarta, Jumat, 20 April 2018.
Tongam mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menganalisis entitas yang diduga ilegal tersebut. Jika ditemukan pelanggaran ketentuan, maka Satgas Waspada Investasi akan memanggil dan memproses yang bersangkutan.
Baca juga: Pemerintah Efektifkan Peran Satgas Pendampingan Investasi
“Satgas sendiri melihat ini adalah memang peluang yang bisa merugikan masyarakat, dan kami selalu prinsipnya adalah melakukan penghentian tanpa menunggu korban dulu. Jadi kami analisis sendiri”, ujar Tongam.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi akan memanggil 15 entitas guna mengecek kelegalan usahanya.
“Masyarakat saat ini sangat mudah melakukan pengaduan, sehingga baru April sudah 72. Saya gak bisa bayangkan, saya nggak tau sampai Desember berapa. Bulan Mei ini kami panggil lagi sekitar 15”, tutup Tongam. (Bagus)
Jakarta - Profesor J. Soedradjad Djiwandono MSc MA PhD adalah pribadi luar biasa yang rendah… Read More
Jakarta - Jumlah perusahaan antre penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukannya komitmennya dalam mendorong pengembangan dan penguatan industri… Read More
Depok - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menganugerahkan penghargaan Wirakarya Adhitama kepada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pada minggu kedua Oktober 2024 terjadi aliran modal asing… Read More