Rupiah Anjlok, BI Tak Tinggal Diam
Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat hingga bulan April 2018, ada 72 entitas yang merugikan nasabah. Dari 72 entitas tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
“Jadi sampai bulan April itu ada 72 entitas yang merugikan nasabah. Dan itu cukup meresahkan juga ya, walaupun belum ada korban”, ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, di Jakarta, Jumat, 20 April 2018.
Tongam mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menganalisis entitas yang diduga ilegal tersebut. Jika ditemukan pelanggaran ketentuan, maka Satgas Waspada Investasi akan memanggil dan memproses yang bersangkutan.
Baca juga: Pemerintah Efektifkan Peran Satgas Pendampingan Investasi
“Satgas sendiri melihat ini adalah memang peluang yang bisa merugikan masyarakat, dan kami selalu prinsipnya adalah melakukan penghentian tanpa menunggu korban dulu. Jadi kami analisis sendiri”, ujar Tongam.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi akan memanggil 15 entitas guna mengecek kelegalan usahanya.
“Masyarakat saat ini sangat mudah melakukan pengaduan, sehingga baru April sudah 72. Saya gak bisa bayangkan, saya nggak tau sampai Desember berapa. Bulan Mei ini kami panggil lagi sekitar 15”, tutup Tongam. (Bagus)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More