Jakarta– Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 231 (dua ratus tiga puluh satu) Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang tidak terdaftar atau memiliki izin OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa terdaftar atau izin OJK tersebut, agar tidak dirugikan ulah Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut.
“Saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam di Jakarta Rabu 13 Febuari 2019.
Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Salah satunya dengan mengumumkan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal kepada masyarakat.
Baca juga: Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online, Satgas Investasi Siap Lakukan Pendalaman
Selain itu Satgas juga terus mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Satgas juga terus memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
Pihaknya juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Tak hanya itu, Satgas juga terus meningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
Terakhir, pihaknya juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan Fintech yang legal.(*)
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More