Categories: KeuanganNews Update

Satgas Waspada Investasi Hentikan 140 Fintech Pinjaman Online

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.

Tongam menjelaskan, sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1087 entitas.

“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak berizin,” kata Tongam.

Tongam mengatakan, dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut.

Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank Riau Kepri Syariah Raup Laba Rp210,90 M di Triwulan III 2024, Tumbuh 15,77 Persen

Jakarta – Kinerja Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) hingga September 2024 menunjukkan tren positif… Read More

11 mins ago

Erick Thohir Bakal ‘Kawinkan’ MIND ID, BRI, BSI dan Pegadaian Bentuk Bank Emas

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuka opsi untuk ‘menyatukan’ PT… Read More

31 mins ago

Sekutu AS Was-was Trump Kembali jadi Presiden

Jakarta – Kembalinya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) membuka kekhawatirkan negara-negara sekutu AS… Read More

1 hour ago

BNI Ajak Mahasiswa UKSW Salatiga jadi Generasi Cerdas Finansial

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkolaborasi dengan Kantor Perwakilan Bank… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Naik 0,94 Persen ke Level 7.311

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (8/11) melanjutkan… Read More

2 hours ago

Top! Fitur-fitur HUAWEI MatePad Pro 12.2 Mudahkan Kinerja Desainer Grafis

Jakarta - Raksasa teknologi asal Tiongkok, Huawei, merilis tablet terbaru, HUAWEI MatePad Pro 12.2 pada… Read More

3 hours ago