Jakarta – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 3.365 pinjaman online (pinjol) illegal sejak 2018 hingga Juli 2021. Menurutnya, saat ini hanya ada 124 Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang resmi dan terdaftar di OJK.
“Pinjol illegal yang kita berhentikan saat ini mencapai 3365. Meskipun demikian, pemblokiran ini bukan solusi jangka panjang tentunya,” ujar Tongam seperti dikutip di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021.
Lalu, Satgas Waspada Investasi OJK juga melakukan langkah preventif serta langkah represif untuk meminimalisir masyarakat yang terjerat dalam pinjaman ilegal.
Langkah preventif dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi. Satgas juga membuka kanal aduan masyarakat serta menyebar SMS waspada pinjaman illegal yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, langkah represif salah satunya dilakukan dengan pemblokiran pinjol illegal serta melakukan patroli siber rutin. Satgas Waspada Investasi juga memutus akses keuangan dengan meminta Bank atau perusahaan transfer dan untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal. Melalui penerapan kedua cara ini, masyarakat diharapkan akan semakin berhati-hati dalam mengambil pinjaman dari sumber yang tidak diketahui. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Harga emas merosot ke level terendah dalam tiga minggu pada Rabu, 6 November… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group KREDIT “mangkrak” atawa kredit macet usaha… Read More
Suasana saat acara customer gathering bertajuk “The New Way Local Currencies Transaction”, yang digelar di… Read More
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024… Read More
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyoroti pentingnya mendorong konsumsi di kalangan masyarakat… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 6 November 2024, ditutup merosot 1,44… Read More