Ilustrasi Industri fintech P2P lending. (Foto: istimewa)
Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) terus berupaya menjaga perlindungan konsumen dari investasi bodong pada Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer lending (P2P landing).
Tak tanggung-tanggung, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyebut, pihaknya berencana untuk membekukan rekening bank pemilik fintech peer to peer lending yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini kita akan jajaki untuk berkerja sama dengan bank meminta perbankan melakukan pemblokiran rekening fintech peer to peer landing yang tidak terdaftar,” kata Tongam di Kantor OJK Jakarta, Jumat 27 Juli 2018.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Pantau 227 Fintech Ilegal
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana untuk melaporkan fintech peer to peer landing kepadanya pihak Bareskrim guna mengantisipasi tindakan kriminal yang rawan terjadi pada fintech tersebut kepada masyarakat.
“Kemudahan membuka platfrom ini takutnya disalahgunakan. Tindak lanjut satgas mengumumkan beberapa platform yang ilegal ini kamk akan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim dan juga meminta Google menghapus aplikasi fintech tersebut,” tambah Tongam.
Sebagai informasi, hingga saat ini tercatat 227 fintech peer to peer landing yang dinyatakan ilegal dan belum terdaftar di OJK. Nantinya ke 227 fintech tersebut akan diminta mendaftar dan segera mengajukan izin beroperasi. Jika tidak nantinya mereka akan dipaksa menutup layanan usahanya. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More