Nasional

Satgas TPPU Prioritaskan Usut Skandal Emas Bea Cukai Rp189 T

Jakarta – Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam menindaklanjuti transaksi janggal Rp349 triliun lebih di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, apa tugas prioritas Satgas ini?

Ketua Komite TPPU Mahfud MD menjelaskan, bahwa satgas tersebut akan bertugas melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.

“Harus saya tegaskan, setiap surat yang dikirim PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), pasti lampirannya adalah LHA dan LHP. Jadi, surat itu pengantar, LHA dan LHP selalu ikut dengan suratnya,” ungkap Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd dikutip Kamis, 13 April 2023.

Baca juga: Komite TPPU Bentuk Satgas Usut Transaksi Rp349 T di Kemenkeu

Adapun tugas prioritas Satgas tersebut untuk meneliti LHP dugaan TPPU senilai Rp189 triliun, terkait transaksi ekspor emas batangan yang telah ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, transaksi mencurigakan oleh korporasi yang berada dalam cakupan pengawasan Bea Cukai itu telah dijelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu kemarin. Terhadap LHP senilai Rp189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK (Peninjauan Kembali), di mana dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah. Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp189 triliun ini,” kata Mahfud.

Dia melanjutkan, hal ini untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

“Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu ini akan menjadi Tindak Pidana Asal. Yang TPPU-nya harus dicari,” tegas Mahfud.  

Baca juga: Gaduh Transaksi Rp349 T, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Beda Data dengan Menkeu

Satgas ini juga akan mendalami hal-hal yang masalahnya yang sudah ditindaklanjuti. Berdasarkan hukum TPPU, meskipun sudah ditindaklanjuti namun belum tentu diselesaikan.

“Satgas nanti akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti. Sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa jadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya,”tutupnya.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Diduga Kena Serangan Ransomware, BRI Pastikan Data dan Dana Nasabah Aman

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More

31 mins ago

Emiten Ritel MR.DIY Bidik Pembukaan 1.000 Toko Baru Tahun Depan

Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Merah ke Level 6.991, Ini Biang Keroknya

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More

2 hours ago

Hore! Mulai 21 Desember, BI FAST Mendukung Transaksi hingga 500 Rekening Sekaligus

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More

2 hours ago

Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI

Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More

3 hours ago

Peran Jasa Keuangan Sangat Krusial Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More

3 hours ago