Jakarta – Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam menindaklanjuti transaksi janggal Rp349 triliun lebih di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, apa tugas prioritas Satgas ini?
Ketua Komite TPPU Mahfud MD menjelaskan, bahwa satgas tersebut akan bertugas melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.
“Harus saya tegaskan, setiap surat yang dikirim PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), pasti lampirannya adalah LHA dan LHP. Jadi, surat itu pengantar, LHA dan LHP selalu ikut dengan suratnya,” ungkap Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd dikutip Kamis, 13 April 2023.
Baca juga: Komite TPPU Bentuk Satgas Usut Transaksi Rp349 T di Kemenkeu
Adapun tugas prioritas Satgas tersebut untuk meneliti LHP dugaan TPPU senilai Rp189 triliun, terkait transaksi ekspor emas batangan yang telah ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, transaksi mencurigakan oleh korporasi yang berada dalam cakupan pengawasan Bea Cukai itu telah dijelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
“Sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu kemarin. Terhadap LHP senilai Rp189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK (Peninjauan Kembali), di mana dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah. Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp189 triliun ini,” kata Mahfud.
Dia melanjutkan, hal ini untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.
“Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu ini akan menjadi Tindak Pidana Asal. Yang TPPU-nya harus dicari,” tegas Mahfud.
Baca juga: Gaduh Transaksi Rp349 T, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Beda Data dengan Menkeu
Satgas ini juga akan mendalami hal-hal yang masalahnya yang sudah ditindaklanjuti. Berdasarkan hukum TPPU, meskipun sudah ditindaklanjuti namun belum tentu diselesaikan.
“Satgas nanti akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti. Sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa jadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya,”tutupnya.(*)
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More
Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More
Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More
Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More