Nasional

Satgas TPPU Prioritaskan Usut Skandal Emas Bea Cukai Rp189 T

Jakarta – Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam menindaklanjuti transaksi janggal Rp349 triliun lebih di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, apa tugas prioritas Satgas ini?

Ketua Komite TPPU Mahfud MD menjelaskan, bahwa satgas tersebut akan bertugas melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.

“Harus saya tegaskan, setiap surat yang dikirim PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), pasti lampirannya adalah LHA dan LHP. Jadi, surat itu pengantar, LHA dan LHP selalu ikut dengan suratnya,” ungkap Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd dikutip Kamis, 13 April 2023.

Baca juga: Komite TPPU Bentuk Satgas Usut Transaksi Rp349 T di Kemenkeu

Adapun tugas prioritas Satgas tersebut untuk meneliti LHP dugaan TPPU senilai Rp189 triliun, terkait transaksi ekspor emas batangan yang telah ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, transaksi mencurigakan oleh korporasi yang berada dalam cakupan pengawasan Bea Cukai itu telah dijelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu kemarin. Terhadap LHP senilai Rp189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK (Peninjauan Kembali), di mana dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah. Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp189 triliun ini,” kata Mahfud.

Dia melanjutkan, hal ini untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

“Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu ini akan menjadi Tindak Pidana Asal. Yang TPPU-nya harus dicari,” tegas Mahfud.  

Baca juga: Gaduh Transaksi Rp349 T, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Beda Data dengan Menkeu

Satgas ini juga akan mendalami hal-hal yang masalahnya yang sudah ditindaklanjuti. Berdasarkan hukum TPPU, meskipun sudah ditindaklanjuti namun belum tentu diselesaikan.

“Satgas nanti akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti. Sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa jadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya,”tutupnya.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Perang AS-Israel vs Iran Bisa Picu Volatilitas IHSG, Analis Ingatkan Hal Ini ke Investor

Poin Penting Konflik AS–Israel dan Iran memicu volatilitas IHSG, berpotensi terjadi koreksi wajar dan fase… Read More

18 mins ago

Amerika Serikat-Israel Serang Iran: Dunia Bisa Makin Gelap

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga WARGA dunia hari-hari ini dibuat cemas. Timur Tengah… Read More

2 hours ago

Harga Minyak Terancam Melonjak Imbas AS dan Israel Serang Iran

Poin Penting Konflik AS–Israel vs Iran ancam 20 persen pasokan minyak global dan dorong harga… Read More

4 hours ago

Trump Deklarasi Perang Besar di Iran, Ini Potensi Dampaknya ke Ekonomi RI

Poin Penting Konflik AS-Iran memicu lonjakan harga minyak dunia dari sekitar USD73 hingga berpotensi USD120-140… Read More

17 hours ago

SMF Sebut Pendanaan Rumah Subsidi Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Poin Penting SMF memastikan pendanaan rumah subsidi dan FLPP tetap terjaga dan berkelanjutan meski ekonomi… Read More

17 hours ago

Istana Bantah Anggaran Pendidikan Dipangkas karena Program MBG

Poin Penting Istana memastikan anggaran pendidikan tidak dipangkas meski program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan.… Read More

18 hours ago