Nasional

Satgas TPPU Prioritaskan Usut Skandal Emas Bea Cukai Rp189 T

Jakarta – Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam menindaklanjuti transaksi janggal Rp349 triliun lebih di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, apa tugas prioritas Satgas ini?

Ketua Komite TPPU Mahfud MD menjelaskan, bahwa satgas tersebut akan bertugas melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.

“Harus saya tegaskan, setiap surat yang dikirim PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), pasti lampirannya adalah LHA dan LHP. Jadi, surat itu pengantar, LHA dan LHP selalu ikut dengan suratnya,” ungkap Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd dikutip Kamis, 13 April 2023.

Baca juga: Komite TPPU Bentuk Satgas Usut Transaksi Rp349 T di Kemenkeu

Adapun tugas prioritas Satgas tersebut untuk meneliti LHP dugaan TPPU senilai Rp189 triliun, terkait transaksi ekspor emas batangan yang telah ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, transaksi mencurigakan oleh korporasi yang berada dalam cakupan pengawasan Bea Cukai itu telah dijelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu kemarin. Terhadap LHP senilai Rp189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK (Peninjauan Kembali), di mana dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah. Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp189 triliun ini,” kata Mahfud.

Dia melanjutkan, hal ini untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

“Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu ini akan menjadi Tindak Pidana Asal. Yang TPPU-nya harus dicari,” tegas Mahfud.  

Baca juga: Gaduh Transaksi Rp349 T, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Beda Data dengan Menkeu

Satgas ini juga akan mendalami hal-hal yang masalahnya yang sudah ditindaklanjuti. Berdasarkan hukum TPPU, meskipun sudah ditindaklanjuti namun belum tentu diselesaikan.

“Satgas nanti akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti. Sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa jadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya,”tutupnya.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

6 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

6 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

7 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

8 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

8 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

9 hours ago