Nasional

Satgas TPPU Prioritaskan Usut Skandal Emas Bea Cukai Rp189 T

Jakarta – Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam menindaklanjuti transaksi janggal Rp349 triliun lebih di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, apa tugas prioritas Satgas ini?

Ketua Komite TPPU Mahfud MD menjelaskan, bahwa satgas tersebut akan bertugas melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) yang berisi laporan transaksi keuangan mencurigakan.

“Harus saya tegaskan, setiap surat yang dikirim PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), pasti lampirannya adalah LHA dan LHP. Jadi, surat itu pengantar, LHA dan LHP selalu ikut dengan suratnya,” ungkap Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd dikutip Kamis, 13 April 2023.

Baca juga: Komite TPPU Bentuk Satgas Usut Transaksi Rp349 T di Kemenkeu

Adapun tugas prioritas Satgas tersebut untuk meneliti LHP dugaan TPPU senilai Rp189 triliun, terkait transaksi ekspor emas batangan yang telah ditangani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, transaksi mencurigakan oleh korporasi yang berada dalam cakupan pengawasan Bea Cukai itu telah dijelaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Sebagaimana dijelaskan oleh Menkeu kemarin. Terhadap LHP senilai Rp189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK (Peninjauan Kembali), di mana dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah. Oleh sebab itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp189 triliun ini,” kata Mahfud.

Dia melanjutkan, hal ini untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku tersebut berhubungan dengan LHP yang telah dikirimkan atau LHP lainnya.

“Jadi kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, tentu ini akan menjadi Tindak Pidana Asal. Yang TPPU-nya harus dicari,” tegas Mahfud.  

Baca juga: Gaduh Transaksi Rp349 T, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Beda Data dengan Menkeu

Satgas ini juga akan mendalami hal-hal yang masalahnya yang sudah ditindaklanjuti. Berdasarkan hukum TPPU, meskipun sudah ditindaklanjuti namun belum tentu diselesaikan.

“Satgas nanti akan mendalami hal-hal yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti. Sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi sebab menurut hukum TPPU, yang ditindaklanjuti itu belum tentu diselesaikan. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa jadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya,”tutupnya.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

DPR Sambut Putusan MK, Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dihapus

Poin Penting Baleg DPR menilai penghapusan pensiun seumur hidup sebagai langkah adil dan transparan. Kebijakan… Read More

1 hour ago

Menkeu Purbaya: Libur MBG selama Idul Fitri Hemat Triliunan Rupiah

Poin Penting Libur Program MBG selama Idul Fitri memberi efisiensi anggaran negara. Distribusi terakhir MBG… Read More

3 hours ago

Bos Kadin Ungkap Kesiapan RI Hadapi Investigasi USTR

Poin Penting Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja… Read More

5 hours ago

Program MBG Dievaluasi, BGN Beri Sanksi 1.251 SPPG

Poin Penting BGN menindak pelanggaran SOP program MBG, mayoritas berupa penghentian sementara operasional. Mulai dari… Read More

6 hours ago

Perkuat Sinergi dengan Masjid Istiqlal, Bank Muamalat-BMM Salurkan Bantuan Rp240 Juta

Poin Penting Bank Muamalat dan BMM memberikan santunan untuk 2.026 anak yatim, perlengkapan salat, dan… Read More

8 hours ago

Prabowo Lebaran 2026: Mohon Maaf Lahir Batin, Mari Bekerja Lebih Keras

Poin Penting Prabowo menekankan pesan persatuan dan saling memaafkan pada Idul Fitri 1447 Hijriah. Presiden… Read More

9 hours ago