Jakarta – Beberapa waktu lalu, tersebar berita tentang pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat yang ditolak oleh rumah sakit dan diminta membayar uang muka untuk ruang isolasi. Menanggapi hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau rumah sakit untuk mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dengan tegas mengungkapkan bahwa biaya perawatan pasien akan ditanggung oleh pemerintah. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan, apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.
“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” tegas Wiku pada keterangan pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip 31 Januari 2021.
Lebih lanjut, Wiku juga menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran semacam ini. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat apabila mengalami hal serupa.
“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” katanya. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More