Jakarta – Beberapa waktu lalu, tersebar berita tentang pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat yang ditolak oleh rumah sakit dan diminta membayar uang muka untuk ruang isolasi. Menanggapi hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau rumah sakit untuk mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dengan tegas mengungkapkan bahwa biaya perawatan pasien akan ditanggung oleh pemerintah. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan, apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.
“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” tegas Wiku pada keterangan pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip 31 Januari 2021.
Lebih lanjut, Wiku juga menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran semacam ini. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat apabila mengalami hal serupa.
“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” katanya. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More