Jakarta – Beberapa waktu lalu, tersebar berita tentang pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat yang ditolak oleh rumah sakit dan diminta membayar uang muka untuk ruang isolasi. Menanggapi hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau rumah sakit untuk mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dengan tegas mengungkapkan bahwa biaya perawatan pasien akan ditanggung oleh pemerintah. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan, apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.
“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” tegas Wiku pada keterangan pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip 31 Januari 2021.
Lebih lanjut, Wiku juga menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran semacam ini. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat apabila mengalami hal serupa.
“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” katanya. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor… Read More
Ketua Panitia Hari Asuransi 2024, Ronny Iskandar, menyampaikan “Tema dan tagline inidiangkat untuk menekankan pentingnya… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut stabilitas sektor jasa keuangan nasional saat ini masih… Read More
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan nilai tukar rupiah pada kuartal III… Read More