Jakarta – Beberapa waktu lalu, tersebar berita tentang pasien Covid-19 di Depok, Jawa Barat yang ditolak oleh rumah sakit dan diminta membayar uang muka untuk ruang isolasi. Menanggapi hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau rumah sakit untuk mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dengan tegas mengungkapkan bahwa biaya perawatan pasien akan ditanggung oleh pemerintah. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan, apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.
“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” tegas Wiku pada keterangan pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip 31 Januari 2021.
Lebih lanjut, Wiku juga menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran semacam ini. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat apabila mengalami hal serupa.
“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” katanya. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More