Jakarta – Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K Ginting menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro merupakan penguncian wilayah sesuai dengan level zonasi lebih kecil pada tingkat desa hingga RT. Oleh karena itu, kebijakan tersebut jauh lebih efektif ketimbang dengan kebijakan PSBB sebelumnya.
“PPKM skala mikro ini kalau dari tingkat makro kelihatannya memang agak longgar, karena mal masih dibuka. Tapi sekolah ditutup, yang berbeda, di tingkat PPKM skala mikro ada penguncian. Penguncian itu ada di level zonasinya,” kata Alexander dalam Diskusi Virtual Satgas Covid-19 di Jakarta, Senin 22 Febuari 2021.
Dirinya menambahkan, tingkat keketatan dari PPKM tersebut betgantung pada jumlah masyarakat yang terpapar covid di sebuah wilayah serta besarnya potensi yang ditimbulkan akibat kegiatan masyarakat di wilayah tersebut.
Dijelaskan bila kondisi wilayah berada dalam zona merah maka pembatasan aktivitas warganya dilakukan secara ketat untuk membatasi potensi penularan dengan penderita. Sementara dengan zonasi kuning, aktivitasnya tetap dibatasi tetapi diberikan sejumlah kelonggaran sehingga memungkinkan warganya untuk tetap beraktivitas tetapi dengan penerapan protokol yang ketat. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More