Nasional

Satgas PKH Segel Tambang Nikel Ilegal PT Mineral Trobos

Poin Penting

  • Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan
  • Penertiban mencakup penguasaan kembali kawasan, pemasangan plang negara, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset
  • Tindakan dilakukan sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025, dengan verifikasi lapangan dan penindakan untuk melindungi kawasan hutan serta usaha legal.

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan terhadap area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara. Perusahaan tambang nikel itu dimiliki pengusaha David Glen Oei.

Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, penyegelan yang dilakukan Tim Satgas PKH terhadap area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara dilakukan karena adanya dugaan praktik penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.

“Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” kata Barita, Jumat, 27 Februari 2026.

Baca juga: Sawit hingga Nikel, Ini Komoditas yang Diharapkan Bebas Tarif Impor AS 19 Persen

Barita menambahkan, kegiatan penertiban yang dilakukan Satgas PKH antara lain penguasaan kembali, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset.

“Penguasaan kembali dalam praktiknya dilakukan dengan pemasangan plang pertanda penguasaan telah dilakukan oleh negara melalui satgas,” tegasnya.

Tim Satgas PKH, lanjut Barita, melakukan tindakan dengan sistem terukur, akuntabel dan transparan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan ketentuan hukum lainnya.

“Saat ini, seluruh verifikasi atas dugaan pelanggaran kawasan hutan sedang gencar dilakukan Tim Satgas di lapangan,” tambahnya.

Baca juga: Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Satgas PKH akan terus melakukan penindakan dan penertiban setiap pelanggaran. Tujuannya menjaga dan melindungi setiap kegiatan usaha legal atas kawasan hutan Indonesia sesuai Perpres Nomor 5 tahun 2025.

“Tindakan penertiban sebagai bagian dari kewenangan Satgas pasti akan dilakukan dengan cermat, hati-hati dan profesional,” imbuh Barita. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Membaca Data Sritex: Antara Fakta Keuangan dan Narasi Kriminalisasi Bankir BPD

Oleh Tim Infobanknews/The Asian Post SIDANG kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex,… Read More

2 hours ago

Konsisten Tambah Modal, Amar Bank Siap Naik Kelas ke KBMI 2

Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More

6 hours ago

Strategi Investasi AXA Mandiri Hadapi Volatilitas Pasar

Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More

7 hours ago

BTN Bidik Bisnis Wealth Management Tumbuh 15 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More

16 hours ago

KISI Sekuritas Siap Bawa 7-8 Perusahaan IPO 2026, Ada yang Beraset Rp3 Triliun

Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More

16 hours ago

Premi AXA Mandiri Sentuh Rp10 Triliun di 2025, Unitlink Jadi Tulang Punggung

Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More

19 hours ago