Nasional

Satgas PKH Segel Tambang Nikel Ilegal PT Mineral Trobos

Poin Penting

  • Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan
  • Penertiban mencakup penguasaan kembali kawasan, pemasangan plang negara, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset
  • Tindakan dilakukan sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025, dengan verifikasi lapangan dan penindakan untuk melindungi kawasan hutan serta usaha legal.

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan terhadap area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara. Perusahaan tambang nikel itu dimiliki pengusaha David Glen Oei.

Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, penyegelan yang dilakukan Tim Satgas PKH terhadap area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara dilakukan karena adanya dugaan praktik penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.

“Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara,” kata Barita, Jumat, 27 Februari 2026.

Baca juga: Sawit hingga Nikel, Ini Komoditas yang Diharapkan Bebas Tarif Impor AS 19 Persen

Barita menambahkan, kegiatan penertiban yang dilakukan Satgas PKH antara lain penguasaan kembali, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset.

“Penguasaan kembali dalam praktiknya dilakukan dengan pemasangan plang pertanda penguasaan telah dilakukan oleh negara melalui satgas,” tegasnya.

Tim Satgas PKH, lanjut Barita, melakukan tindakan dengan sistem terukur, akuntabel dan transparan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan ketentuan hukum lainnya.

“Saat ini, seluruh verifikasi atas dugaan pelanggaran kawasan hutan sedang gencar dilakukan Tim Satgas di lapangan,” tambahnya.

Baca juga: Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Satgas PKH akan terus melakukan penindakan dan penertiban setiap pelanggaran. Tujuannya menjaga dan melindungi setiap kegiatan usaha legal atas kawasan hutan Indonesia sesuai Perpres Nomor 5 tahun 2025.

“Tindakan penertiban sebagai bagian dari kewenangan Satgas pasti akan dilakukan dengan cermat, hati-hati dan profesional,” imbuh Barita. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tugu Insurance Siaga 24 Jam, Dukung Perjalanan Mudik Aman dan Nyaman

Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More

55 mins ago

Bank Sentral Global Menghadapi Ekspektasi yang Lebih Tinggi: Ke Mana Arah BI-Rate?

Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More

2 hours ago

Jangan Asal Berangkat, Ini 6 Tip Mudik Lebaran agar Aman dan Nyaman

Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More

3 hours ago

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

5 hours ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

23 hours ago