Ilustrasi: Gedung OJK. Foto: M.Zulfikar
Poin Penting
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle), yang menawarkan program penghapusan utang kepada masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan, pihaknya telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi terkait kegiatan usaha yang dijalankan.
“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle,” ujar Hudiyanto, dalam keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir Kegiatan Usaha Penipuan OMC Palsu, Ini Modusnya
Hudiyanto menjelaskan, proses klarifikasi dilakukan bersama anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, sxerta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh beberapa temuan terkait kegiatan Golden Eagle:
“Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang,” tegasnya.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun
Hudiyanto melanjutkan, selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:
“Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More