News Update

Satgas PASTI Setop Kegiatan Usaha Golden Eagle International, Ini Alasannya

Poin Penting

  • Satgas PASTI menghentikan kegiatan Golden Eagle International yang menawarkan program penghapusan utang tanpa izin dan dasar hukum jelas.
  • Hasil klarifikasi menunjukkan Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak punya izin operasional resmi.
  • Satgas juga menemukan skema pembiayaan investasi ilegal yang diklaim bersumber dari dana Bank Indonesia dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle), yang menawarkan program penghapusan utang kepada masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan, pihaknya telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi terkait kegiatan usaha yang dijalankan. 

“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle,” ujar Hudiyanto, dalam keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir Kegiatan Usaha Penipuan OMC Palsu, Ini Modusnya

Hudiyanto menjelaskan, proses klarifikasi dilakukan bersama anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, sxerta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh beberapa temuan terkait kegiatan Golden Eagle:

  1. Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum;
  2. Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut;
  3. Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan
  4. Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.

“Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang,” tegasnya.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Hudiyanto melanjutkan, selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

  1. Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.
  2. Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan

“Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Laba Astra Otoparts (AUTO) Tembus Rp2,20 Triliun di 2025, Cetak Rekor Baru

Poin Penting Astra Otoparts (AUTO) membukukan laba bersih Rp2,20 triliun pada 2025, meningkat dari Rp2,03… Read More

3 mins ago

Kemenkeu: Program MBG Serap Anggaran Rp36,6 Triliun hingga 21 Februari

Poin Penting Program MBG telah menyerap Rp36,6 triliun hingga 21 Februari 2026, setara 10,9% dari… Read More

16 mins ago

Respons BSI soal Perpanjangan Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun

Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More

34 mins ago

Harga Emas Antam Cs Naik Serentak, Ini Rincian Lengkapnya

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah di Level Rp16.835 per Dolar AS, Dipicu Sentimen Global

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More

2 hours ago

Bank INA Optimistis Kredit Tumbuh 15–20 Persen di 2026, Lampaui Target OJK

Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More

3 hours ago