News Update

Satgas PASTI Setop Kegiatan Usaha Golden Eagle International, Ini Alasannya

Poin Penting

  • Satgas PASTI menghentikan kegiatan Golden Eagle International yang menawarkan program penghapusan utang tanpa izin dan dasar hukum jelas.
  • Hasil klarifikasi menunjukkan Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak punya izin operasional resmi.
  • Satgas juga menemukan skema pembiayaan investasi ilegal yang diklaim bersumber dari dana Bank Indonesia dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle), yang menawarkan program penghapusan utang kepada masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan, pihaknya telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi terkait kegiatan usaha yang dijalankan. 

“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle,” ujar Hudiyanto, dalam keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir Kegiatan Usaha Penipuan OMC Palsu, Ini Modusnya

Hudiyanto menjelaskan, proses klarifikasi dilakukan bersama anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, sxerta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh beberapa temuan terkait kegiatan Golden Eagle:

  1. Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum;
  2. Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut;
  3. Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan
  4. Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.

“Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang,” tegasnya.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun

Hudiyanto melanjutkan, selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:

  1. Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.
  2. Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan

“Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Rupiah Hari Ini (4/2) Dibuka Melemah ke Level Rp16.762 per USD

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More

9 mins ago

IHSG Berpeluang Menguat, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi bergerak variatif cenderung menguat dengan area support 7.715–7.920 dan resistance 8.325–8.530,… Read More

59 mins ago

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

11 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

11 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

12 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

12 hours ago