Ilustrasi: Gedung OJK/M.Zulfikar
Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Februari hingga Maret 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 585 entitas, yang terdiri dari 537 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan bahwa selain pinjol dan pinpri, juga terdapat 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
“Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 18 April 2024.
Baca juga: OJK: 5 Perusahaan Pembiayaan dan 8 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
Ia menambahkan, berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehingga, sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
“Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” imbuhnya.
Baca juga: Awas Tertipu! Ini Daftar 233 Pinjol Ilegal Terbaru 2024
Adapun, pada periode bulan Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More