Keuangan

Satgas PASTI OJK Kembali Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Februari hingga Maret 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 585 entitas, yang terdiri dari 537 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan bahwa selain pinjol dan pinpri, juga terdapat 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

“Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 18 April 2024.

Baca juga: OJK: 5 Perusahaan Pembiayaan dan 8 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

Ia menambahkan, berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga, sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” imbuhnya.

Baca juga: Awas Tertipu! Ini Daftar 233 Pinjol Ilegal Terbaru 2024

Adapun, pada periode bulan Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

26 mins ago

Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More

56 mins ago

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

2 hours ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

9 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

13 hours ago