News Update

Satgas Pasti OJK Bongkar Sindikat Penipuan Rp245 Juta, Ini Modusnya

Poin Penting

  • Satgas PASTI bersama Polda Sumatera Utara menangkap 4 pelaku penipuan keuangan senilai Rp254 juta, berdasarkan laporan korban melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
  • Pelaku berpura-pura sebagai kerabat korban lewat telepon, lalu mengaburkan jejak transaksi hingga 7 lapisan dengan melibatkan 34 nama dan 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran.
  • OJK mendorong masyarakat melapor ke IASC dan SIPASTI jika menjadi korban atau menemukan investasi/pinjaman online mencurigakan.

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara menangkap pelaku penipuan keuangan senilai Rp254 juta.

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pada 19 dan 20 Agustus 2025.

“Total kerugian finansial yang dialami korban mencapai Rp254.000.000,00,” ujar Rizal, dalam keterangannya, Rabu, 15 Oktober 2025. 

Baca juga : OJK Setujui Pengangkatan Dua Direksi Baru BSI, Ini Sosoknya

Modus Penipuan

Adapun modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon di mana pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.

Lanjutnya, berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. 

“Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi,” jelasnya.

Baca juga : Prospek Perbankan 2026 Penuh Tantangan, Ini Pesan OJK Solo untuk Industri BPR dan BPRS

Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut kata Rizal, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

OJK selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui websitesipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

5 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

9 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

12 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

17 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

17 hours ago