Keuangan

Satgas PASTI OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga Maret 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.332 entitas keuangan ilegal, terhitung sejak awal 2025 hingga 14 Maret 2025.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyebut dari ribuan entitas tersebut, 1.123 di antaranya merupakan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Satgas PASTI telah menemukan dan juga menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal, dan juga 209 penawaran investasi ilegal, di sejumlah situs atau aplikasi, yang telah atau berpotensi merugikan masyarakat,” ujar wanita yang biasa disapa Kiki ini dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 11 April 2025.

Baca juga: OJK Umumkan Perpanjangan Laporan dan Update Penindakan 141 Kasus Keuangan

Kiki menambahkan, Satgas PASTI juga menemukan lebih dari 1.600 nomor kontak yang berpotensi membahayakan masyarakat. OJK telah mengajukan pemblokiran nomor telepon kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, OJK mencatat telah menerima sampai dengan 102.319 layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, 9.068 di antaranya merupakan bentuk pengaduan kepada aktivitas keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, 3.383 aduan ditujukan ke sektor perbankan, dilanjutkan dengan 3.303 aduan ke sektor fintech, lalu 1.941 ke sektor pembiayaan, dan sisanya untuk sektor asuransi serta industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

OJK telah menyelesaikan 79,51 persen dari seluruh aduan yang diterima melalui internal dispute resolution PUJK. Sementara, 20,49 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Selanjutnya, Kiki menjelaskan, terhitung hingga 31 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK juga telah menerima sekitar 79.969 laporan penipuan dari berbagai sektor keuangan.

Baca juga: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Satgas PASTI Temukan Ratusan Kasus Baru, Modus Kian Beragam

“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening, dan yang sudah langsung kita blokir sebanyak 35.394 rekening,” terang Kiki.

IASC, lanjut Kiki, mencatat total kerugian yang diperoleh masyarakat dari penipuan ini mencapai Rp1,7 triliun. Dan sejauh ini, pihaknya sudah mampu memblokir dana korban sebesar Rp134,7 miliar rupiah. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

11 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

12 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

12 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

18 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

19 hours ago