Keuangan

Satgas PASTI OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga Maret 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.332 entitas keuangan ilegal, terhitung sejak awal 2025 hingga 14 Maret 2025.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyebut dari ribuan entitas tersebut, 1.123 di antaranya merupakan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Satgas PASTI telah menemukan dan juga menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal, dan juga 209 penawaran investasi ilegal, di sejumlah situs atau aplikasi, yang telah atau berpotensi merugikan masyarakat,” ujar wanita yang biasa disapa Kiki ini dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 11 April 2025.

Baca juga: OJK Umumkan Perpanjangan Laporan dan Update Penindakan 141 Kasus Keuangan

Kiki menambahkan, Satgas PASTI juga menemukan lebih dari 1.600 nomor kontak yang berpotensi membahayakan masyarakat. OJK telah mengajukan pemblokiran nomor telepon kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, OJK mencatat telah menerima sampai dengan 102.319 layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, 9.068 di antaranya merupakan bentuk pengaduan kepada aktivitas keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, 3.383 aduan ditujukan ke sektor perbankan, dilanjutkan dengan 3.303 aduan ke sektor fintech, lalu 1.941 ke sektor pembiayaan, dan sisanya untuk sektor asuransi serta industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

OJK telah menyelesaikan 79,51 persen dari seluruh aduan yang diterima melalui internal dispute resolution PUJK. Sementara, 20,49 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Selanjutnya, Kiki menjelaskan, terhitung hingga 31 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK juga telah menerima sekitar 79.969 laporan penipuan dari berbagai sektor keuangan.

Baca juga: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Satgas PASTI Temukan Ratusan Kasus Baru, Modus Kian Beragam

“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening, dan yang sudah langsung kita blokir sebanyak 35.394 rekening,” terang Kiki.

IASC, lanjut Kiki, mencatat total kerugian yang diperoleh masyarakat dari penipuan ini mencapai Rp1,7 triliun. Dan sejauh ini, pihaknya sudah mampu memblokir dana korban sebesar Rp134,7 miliar rupiah. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

7 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

9 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

11 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

12 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

13 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

13 hours ago