Keuangan

Satgas PASTI OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga Maret 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.332 entitas keuangan ilegal, terhitung sejak awal 2025 hingga 14 Maret 2025.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyebut dari ribuan entitas tersebut, 1.123 di antaranya merupakan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Satgas PASTI telah menemukan dan juga menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal, dan juga 209 penawaran investasi ilegal, di sejumlah situs atau aplikasi, yang telah atau berpotensi merugikan masyarakat,” ujar wanita yang biasa disapa Kiki ini dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 11 April 2025.

Baca juga: OJK Umumkan Perpanjangan Laporan dan Update Penindakan 141 Kasus Keuangan

Kiki menambahkan, Satgas PASTI juga menemukan lebih dari 1.600 nomor kontak yang berpotensi membahayakan masyarakat. OJK telah mengajukan pemblokiran nomor telepon kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, OJK mencatat telah menerima sampai dengan 102.319 layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, 9.068 di antaranya merupakan bentuk pengaduan kepada aktivitas keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, 3.383 aduan ditujukan ke sektor perbankan, dilanjutkan dengan 3.303 aduan ke sektor fintech, lalu 1.941 ke sektor pembiayaan, dan sisanya untuk sektor asuransi serta industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

OJK telah menyelesaikan 79,51 persen dari seluruh aduan yang diterima melalui internal dispute resolution PUJK. Sementara, 20,49 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Selanjutnya, Kiki menjelaskan, terhitung hingga 31 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK juga telah menerima sekitar 79.969 laporan penipuan dari berbagai sektor keuangan.

Baca juga: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Satgas PASTI Temukan Ratusan Kasus Baru, Modus Kian Beragam

“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening, dan yang sudah langsung kita blokir sebanyak 35.394 rekening,” terang Kiki.

IASC, lanjut Kiki, mencatat total kerugian yang diperoleh masyarakat dari penipuan ini mencapai Rp1,7 triliun. Dan sejauh ini, pihaknya sudah mampu memblokir dana korban sebesar Rp134,7 miliar rupiah. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BNI Tawarkan Diskon Belanja Ramadhan hingga Rp70.000 di Berbagai Ritel Modern

Poin Penting BNI menghadirkan promo “Ramadan Berlomba Kebaikan Bersama BNI” dengan diskon belanja hingga Rp70.000.… Read More

25 mins ago

Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More

1 hour ago

Angkot Puncak Bogor Libur 5 Hari saat Lebaran, Kompensasi Rp1 Juta Disalurkan via Bank BJB

Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More

1 hour ago

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

2 hours ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

2 hours ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

2 hours ago