Keuangan

Satgas PASTI OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga Maret 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.332 entitas keuangan ilegal, terhitung sejak awal 2025 hingga 14 Maret 2025.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyebut dari ribuan entitas tersebut, 1.123 di antaranya merupakan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Satgas PASTI telah menemukan dan juga menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal, dan juga 209 penawaran investasi ilegal, di sejumlah situs atau aplikasi, yang telah atau berpotensi merugikan masyarakat,” ujar wanita yang biasa disapa Kiki ini dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 11 April 2025.

Baca juga: OJK Umumkan Perpanjangan Laporan dan Update Penindakan 141 Kasus Keuangan

Kiki menambahkan, Satgas PASTI juga menemukan lebih dari 1.600 nomor kontak yang berpotensi membahayakan masyarakat. OJK telah mengajukan pemblokiran nomor telepon kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, OJK mencatat telah menerima sampai dengan 102.319 layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, 9.068 di antaranya merupakan bentuk pengaduan kepada aktivitas keuangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, 3.383 aduan ditujukan ke sektor perbankan, dilanjutkan dengan 3.303 aduan ke sektor fintech, lalu 1.941 ke sektor pembiayaan, dan sisanya untuk sektor asuransi serta industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

OJK telah menyelesaikan 79,51 persen dari seluruh aduan yang diterima melalui internal dispute resolution PUJK. Sementara, 20,49 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Selanjutnya, Kiki menjelaskan, terhitung hingga 31 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK juga telah menerima sekitar 79.969 laporan penipuan dari berbagai sektor keuangan.

Baca juga: Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Satgas PASTI Temukan Ratusan Kasus Baru, Modus Kian Beragam

“Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 rekening, dan yang sudah langsung kita blokir sebanyak 35.394 rekening,” terang Kiki.

IASC, lanjut Kiki, mencatat total kerugian yang diperoleh masyarakat dari penipuan ini mencapai Rp1,7 triliun. Dan sejauh ini, pihaknya sudah mampu memblokir dana korban sebesar Rp134,7 miliar rupiah. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

3 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

4 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

5 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

5 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

5 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

7 hours ago