Keuangan

Satgas PASTI Blokir 850 Pinjol Ilegal Selama Juni-Juli 2024

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Juni hingga Juli 2024, telah menemukan sebanyak 850 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Lalu, Satgas PASTI juga melakukan blokir kepada 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Baca juga: Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru 2024 Berizin OJK

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu, tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan delapan entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa, berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” ucap Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 19 Agustus 2024.

Baca juga: Begini Komitmen AFPI dalam Berantas Pinjol Ilegal di Tanah Air

Adapun, Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

4 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

8 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

8 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

8 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

8 hours ago

Rosan: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Tensi Geopolitik

Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More

9 hours ago