Keuangan

Satgas PASTI Blokir 611 Pinjol Ilegal, BSSN dan Kemenag Ikut Patroli Siber

Poin Penting

  • Satgas PASTI memblokir 611 pinjol ilegal, serta menutup 96 penawaran pinjaman pribadi dan 69 tawaran investasi ilegal.
  • Koordinasi pemberantasan keuangan ilegal diperkuat, termasuk bergabungnya BSSN dan patroli siber oleh Kementerian Agama terkait praktik umrah ilegal.
  • Sejak 2017, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas ilegal, terdiri dari investasi bodong, pinjol/pinpri ilegal, dan gadai ilegal

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir sebanyak 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Tidak hanya itu, Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan bahwa pihaknya juga memblokir 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

“Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip, Minggu, 16 November 2025.

Baca juga: Pinjol Ilegal Masih Mendominasi, Celios Dorong Pemerintah Lakukan Ini

Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal 2025. 

Patroli Siber Terkait Umrah Ilegal

Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terhadap konten media sosial yang membahas umrah backpacker, jual visa umrah, serta jual SISKOPATUH untuk umrah dan haji mandiri.

Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Saat ini, pelaksanaan patroli siber Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI.

Baca juga: Simak Nih! Begini Cara Hapus Data Pinjol Agar Tidak Diteror Debt Collector

Adapun dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

6 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

8 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

8 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

9 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

9 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

9 hours ago