Keuangan

Satgas PASTI Blokir 611 Pinjol Ilegal, BSSN dan Kemenag Ikut Patroli Siber

Poin Penting

  • Satgas PASTI memblokir 611 pinjol ilegal, serta menutup 96 penawaran pinjaman pribadi dan 69 tawaran investasi ilegal.
  • Koordinasi pemberantasan keuangan ilegal diperkuat, termasuk bergabungnya BSSN dan patroli siber oleh Kementerian Agama terkait praktik umrah ilegal.
  • Sejak 2017, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas ilegal, terdiri dari investasi bodong, pinjol/pinpri ilegal, dan gadai ilegal

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir sebanyak 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Tidak hanya itu, Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan bahwa pihaknya juga memblokir 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

“Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip, Minggu, 16 November 2025.

Baca juga: Pinjol Ilegal Masih Mendominasi, Celios Dorong Pemerintah Lakukan Ini

Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal 2025. 

Patroli Siber Terkait Umrah Ilegal

Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terhadap konten media sosial yang membahas umrah backpacker, jual visa umrah, serta jual SISKOPATUH untuk umrah dan haji mandiri.

Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Saat ini, pelaksanaan patroli siber Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI.

Baca juga: Simak Nih! Begini Cara Hapus Data Pinjol Agar Tidak Diteror Debt Collector

Adapun dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Kemenkeu: Program MBG Serap Anggaran Rp36,6 Triliun hingga 21 Februari

Poin Penting Program MBG telah menyerap Rp36,6 triliun hingga 21 Februari 2026, setara 10,9% dari… Read More

9 mins ago

Respons BSI soal Perpanjangan Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun

Poin Penting Pemerintah perpanjang penempatan dana SAL Rp200 triliun hingga September 2026 untuk menjaga likuiditas… Read More

26 mins ago

Harga Emas Antam Cs Naik Serentak, Ini Rincian Lengkapnya

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah di Level Rp16.835 per Dolar AS, Dipicu Sentimen Global

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More

2 hours ago

Bank INA Optimistis Kredit Tumbuh 15–20 Persen di 2026, Lampaui Target OJK

Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More

3 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Naik 0,36 Persen ke Posisi 8.425

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,36% ke level 8.425,94 dengan nilai transaksi Rp415,39 miliar dan… Read More

3 hours ago