Keuangan

Satgas PASTI Blokir 611 Pinjol Ilegal, BSSN dan Kemenag Ikut Patroli Siber

Poin Penting

  • Satgas PASTI memblokir 611 pinjol ilegal, serta menutup 96 penawaran pinjaman pribadi dan 69 tawaran investasi ilegal.
  • Koordinasi pemberantasan keuangan ilegal diperkuat, termasuk bergabungnya BSSN dan patroli siber oleh Kementerian Agama terkait praktik umrah ilegal.
  • Sejak 2017, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas ilegal, terdiri dari investasi bodong, pinjol/pinpri ilegal, dan gadai ilegal

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir sebanyak 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Tidak hanya itu, Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan bahwa pihaknya juga memblokir 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

“Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip, Minggu, 16 November 2025.

Baca juga: Pinjol Ilegal Masih Mendominasi, Celios Dorong Pemerintah Lakukan Ini

Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal 2025. 

Patroli Siber Terkait Umrah Ilegal

Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terhadap konten media sosial yang membahas umrah backpacker, jual visa umrah, serta jual SISKOPATUH untuk umrah dan haji mandiri.

Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Saat ini, pelaksanaan patroli siber Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI.

Baca juga: Simak Nih! Begini Cara Hapus Data Pinjol Agar Tidak Diteror Debt Collector

Adapun dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

12 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

13 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

14 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

15 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago