Keuangan

Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia, Ini Alasannya

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada hari ini (6/9) menyampaikan informasi bahwa telah melakukan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC).

Satgas PAKI menjelaskan bahwa, pencabutan izin usaha tersebut didasari oleh dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki PT FEC Shopping Indonesia, serta melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Baca juga: Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal, Begini Modusnya

“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya,” ucap Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, 6 September 2023.

Selain itu, Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebanyak dua kali, namun tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak dua kali tetapi juga tidak dihadiri oleh pengurus.

“Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Layangkan ‘Surat Cinta’ ke 26 Pinjol yang Belum Penuhi Modal Minimum

Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Adapun, berdasarkan hal tersebut Kementerian Investasi RI/BKPM pada 4 September 2023 yang lalu telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

49 mins ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

15 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

21 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

22 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

22 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

23 hours ago