COVID-19 Update

Satgas Minta Perkantoran di Zona Merah Wajib WFH 75%

Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 meminta seluruh perkantoran yang berada di zona beresiko tinggi (zona merah) agar 75% karyawannya bisa bekerja dari rumah. Langkah ini kembali diambil sebagai pencegahan akan meluasnya penularan varian baru Covid-19 yang sudah teridentifikasi di beberapa wilayah Indonesia.

Lalu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito juga mengingatkan para pekerja yang bekerja di rumah untuk tidak bepergian ke luar wilayah. Mobilitas yang meningkat dikhawatirkan akan menyebabkan naiknya angka penularan Covid-19 yang makin tinggi.

“Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%,” jelas Wiku pada keterangannya di Jakarta.

Tidak hanya perkantoran, pengetatan mobilitas ini juga berlaku bagi beberapa sektor lain, seperti pendidikan dan keagamaan. Kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah. Kegiatan keagamaan yang berada di zona merah juga ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Peraturan pembatasan kegiatan ini tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Satgas meminta masyarakat mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

14 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

15 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

19 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

19 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

23 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago