COVID-19 Update

Satgas Minta Ibadah Natal Ikuti Panduan Kemenag

Jakarta – Menjelang perayaan hari Natal yang semakin dekat, Satgas Penanganan Covid-19 meminta umat kristiani dan rumah ibadah untuk mematuhi panduan yang sudah diberikan. Panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 telah diberikan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020.

Dengan mengikuti surat tersebut, ibadah natal dapat tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaat. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito berpesan agar para pemuka agama Kristiani dapat mematuhi surat edaran tersebut. Tujuannya agar ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari COVID-19 tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah.

“Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal. Jangan sampai muncul klaster baru di tengah momen bahagia yang seharusnya menjadi selebrasi seluruh umat Nasrani di Indonesia,” jelas Wiku pada keterangan pers virtualnya yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, 22 November 2020.

Sebagai informasi, surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 berisi panduan yang mengatur kewajiban umat dan rumah ibadah. Dalam peraturan tersebut, terinci secara jelas tentang hal-hal harus dan tidak boleh dilakukan oleh umat dan rumah ibadah.

Untuk umat, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi, seperti harus dalam kondisi sehat saat beribadah, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaat atau umat, menghindari berdiam lama di rumah ibadah. Bagi jemaat jemaat anak-anak dan lanjut usia dihimbau untuk beribadah secara daring. Jemaat harus ikut peduli terhadap penerpaan protokol kesehatan.

Kemudian, pengelola rumah ibadah juga harus membentuk Satgas COVID-19 tingkat rumah ibadah dan melakukan protokol kesehatan ketat, seperti mendisinfeksi rumah ibadah secara berkala, membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan, dan memberlakukan kewajiban untuk menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi jemaat atau umat tamu dari luar kota. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

15 mins ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

41 mins ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

50 mins ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

2 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

5 hours ago