COVID-19 Update

Satgas Minta Ibadah Natal Ikuti Panduan Kemenag

Jakarta – Menjelang perayaan hari Natal yang semakin dekat, Satgas Penanganan Covid-19 meminta umat kristiani dan rumah ibadah untuk mematuhi panduan yang sudah diberikan. Panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 telah diberikan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020.

Dengan mengikuti surat tersebut, ibadah natal dapat tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaat. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito berpesan agar para pemuka agama Kristiani dapat mematuhi surat edaran tersebut. Tujuannya agar ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari COVID-19 tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah.

“Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal. Jangan sampai muncul klaster baru di tengah momen bahagia yang seharusnya menjadi selebrasi seluruh umat Nasrani di Indonesia,” jelas Wiku pada keterangan pers virtualnya yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, 22 November 2020.

Sebagai informasi, surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 berisi panduan yang mengatur kewajiban umat dan rumah ibadah. Dalam peraturan tersebut, terinci secara jelas tentang hal-hal harus dan tidak boleh dilakukan oleh umat dan rumah ibadah.

Untuk umat, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi, seperti harus dalam kondisi sehat saat beribadah, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaat atau umat, menghindari berdiam lama di rumah ibadah. Bagi jemaat jemaat anak-anak dan lanjut usia dihimbau untuk beribadah secara daring. Jemaat harus ikut peduli terhadap penerpaan protokol kesehatan.

Kemudian, pengelola rumah ibadah juga harus membentuk Satgas COVID-19 tingkat rumah ibadah dan melakukan protokol kesehatan ketat, seperti mendisinfeksi rumah ibadah secara berkala, membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan, dan memberlakukan kewajiban untuk menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi jemaat atau umat tamu dari luar kota. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

REAL Buka Suara usai Kena Denda OJK, Ini Langkah Pembenahannya

Poin Penting REAL menerima sanksi dan denda OJK terkait pelanggaran Transaksi Material penggunaan dana IPO,… Read More

10 mins ago

Rosan: Pemerintah Kaji Menyeluruh Pengalihan PT Agincourt Resources

Poin Penting Pemerintah mengkaji menyeluruh pengalihan PT Agincourt Resources, mencakup aspek hukum, teknis, keberlanjutan bisnis,… Read More

28 mins ago

Jelang Spin Off, UUS Asuransi Tri Pakarta Resmi Kantongi Izin OJK

Poin Penting UUS Asuransi Tri Pakarta resmi mengantongi izin OJK untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi… Read More

38 mins ago

OCBC Dukung Penguatan Iklim Investasi Lewat Indonesia Economic Summit 2026

Poin Penting OCBC dukung iklim investasi nasional dengan menjadi sponsor Indonesia Economic Summit (IES) 2026,… Read More

50 mins ago

Laba BTN Rp3,5 Triliun Sepanjang 2025

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025 dengan mencetak laba… Read More

50 mins ago

Asing Net Sell Rp599,51 Miliar, Saham BBCA, BBRI hingga BUMI Paling Banyak Dilego

Poin Penting Pada perdagangan 9 Februari 2026, investor asing membukukan net foreign sell sebesar Rp599,51… Read More

1 hour ago