COVID-19 Update

Satgas Minta Ibadah Natal Ikuti Panduan Kemenag

Jakarta – Menjelang perayaan hari Natal yang semakin dekat, Satgas Penanganan Covid-19 meminta umat kristiani dan rumah ibadah untuk mematuhi panduan yang sudah diberikan. Panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 telah diberikan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020.

Dengan mengikuti surat tersebut, ibadah natal dapat tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaat. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito berpesan agar para pemuka agama Kristiani dapat mematuhi surat edaran tersebut. Tujuannya agar ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari COVID-19 tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah.

“Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal. Jangan sampai muncul klaster baru di tengah momen bahagia yang seharusnya menjadi selebrasi seluruh umat Nasrani di Indonesia,” jelas Wiku pada keterangan pers virtualnya yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, 22 November 2020.

Sebagai informasi, surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 berisi panduan yang mengatur kewajiban umat dan rumah ibadah. Dalam peraturan tersebut, terinci secara jelas tentang hal-hal harus dan tidak boleh dilakukan oleh umat dan rumah ibadah.

Untuk umat, ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi, seperti harus dalam kondisi sehat saat beribadah, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaat atau umat, menghindari berdiam lama di rumah ibadah. Bagi jemaat jemaat anak-anak dan lanjut usia dihimbau untuk beribadah secara daring. Jemaat harus ikut peduli terhadap penerpaan protokol kesehatan.

Kemudian, pengelola rumah ibadah juga harus membentuk Satgas COVID-19 tingkat rumah ibadah dan melakukan protokol kesehatan ketat, seperti mendisinfeksi rumah ibadah secara berkala, membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan, dan memberlakukan kewajiban untuk menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi jemaat atau umat tamu dari luar kota. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Hormati Putusan KPPU atas 97 Pindar, Fokus Jaga Stabilitas Industri

Poin Penting OJK menghormati putusan KPPU yang menjatuhkan sanksi kepada 97 pindar atas pelanggaran persaingan… Read More

2 hours ago

Kinerja Ciamik, Hartadinata Abadi (HRTA) Raih Pendapatan Rp44,55 T di 2025

Poin Penting Kinerja melonjak signifikan, pendapatan HRTA naik 144,39% menjadi Rp44,55 triliun dan laba bersih… Read More

4 hours ago

Celios Nilai Dana SAL Bisa Dialokasikan untuk Jaga Defisit APBN

Poin Penting SAL dinilai penting sebagai bantalan APBN untuk mengantisipasi pelebaran defisit akibat lonjakan subsidi… Read More

4 hours ago

Banyak yang Tunggu THR Lalu Resign, Ini Penjelasan Sebenarnya

Poin Penting Resign usai THR tidak signifikan, biasanya sudah direncanakan jauh hari dan dilakukan setelah… Read More

7 hours ago

Masih Bingung Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax? Simak Cara Mudahnya di Sini

Poin Penting Pelaporan lapor SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta hingga 26 Maret… Read More

8 hours ago

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Bangun Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel

Poin Penting Prabowo menginstruksikan pembangunan hunian layak bagi warga yang tinggal di pinggir rel usai… Read More

8 hours ago