Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan bahwa TikTok Cash dan Vtube bukan merupakan penyedia jasa keuangan serta belum memiliki izin investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing bahkan menyatakan, pihaknya tak segan-segan untuk membekukan kedua platform tersebut bilamana telah melanggar dan merugikan masyarakat.
“Dalam rangka perlindungan masyarakat, OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan penanganan investasi ilegal (melalui pembekuan). Jadi bukan OJK yang membekukan tapi Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga,” tegas Tongam ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta, Rabu 10 Febuari 2021.
Tongam menjelaskan, VTube tercatat sudah masuk daftar investasi ilegal sejak Juli 2020 dan hingga saat ini masih dinyatakan ilegal. Menurutnya, kegiatan VTube belum ada izin dan diduga dapat merugikan masyarakat karena kegiatannya dilakukan dengan membeli peringkat keanggotaan dan mengajak masyarakat bergabung.
Sementara itu, untuk Tiktok Cash juga merupakan kegiatan tanpa izin dan diduga merupakan money game. Dimana diketahui, para member diminta untuk follow, like dan menonton berdasarkan level keanggotaan yang harus dibeli.
Setelah melakukan semua hal tersebut nantinya setiap akun akan mendapatkan bonus referral sampai 3 layer. Menurut Tongam, kegiatan ini dilakukan dengan sistem gali lubang tutup lubang, dimana peserta yang terdahulu akan dibayar oleh peserta yang datang belakangan.
“Cepat atau lambat, kegiatan ini akan collapse saat tidak ada anggota yg daftar. Satgas Waspada Investasi sudah meminta Kemenkominfo memblokir situs, web atau aplikasi Tiktok Cash karena berpotensi merugikan masyarakat,” tukas Tongam.
Ke depannya dirinya juga senantiasa mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap kegiatan investasi yang belum terdaftar di OJK dan berpotensi dapat merugikan banyak orang. (*)
Editor: Rezkiana Np
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
View Comments
Vtube TDK ada yg namanya beli peringkat,
Selama aplikasi vtube masih ada di playstore maka leadernya masih gentayangan cari member
Aku pengen weruh omonganmu iso tak cekel pora ???