News Update

Satgas Investasi Siap Bekukan Tiktok Cash dan Vtube

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan bahwa TikTok Cash dan Vtube bukan merupakan penyedia jasa keuangan serta belum memiliki izin investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing bahkan menyatakan, pihaknya tak segan-segan untuk membekukan kedua platform tersebut bilamana telah melanggar dan merugikan masyarakat.

“Dalam rangka perlindungan masyarakat, OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan penanganan investasi ilegal (melalui pembekuan). Jadi bukan OJK yang membekukan tapi Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga,” tegas Tongam ketika dihubungi Infobanknews di Jakarta, Rabu 10 Febuari 2021.

Tongam menjelaskan, VTube tercatat sudah masuk daftar investasi ilegal sejak Juli 2020 dan hingga saat ini masih dinyatakan ilegal. Menurutnya, kegiatan VTube belum ada izin dan diduga dapat merugikan masyarakat karena kegiatannya dilakukan dengan membeli peringkat keanggotaan dan mengajak masyarakat bergabung.

Sementara itu, untuk Tiktok Cash juga merupakan kegiatan tanpa izin dan diduga merupakan money game. Dimana diketahui, para member diminta untuk follow, like dan menonton berdasarkan level keanggotaan yang harus dibeli.

Setelah melakukan semua hal tersebut nantinya setiap akun akan mendapatkan bonus referral sampai 3 layer. Menurut Tongam, kegiatan ini dilakukan dengan sistem gali lubang tutup lubang, dimana peserta yang terdahulu akan dibayar oleh peserta yang datang belakangan.

“Cepat atau lambat, kegiatan ini akan collapse saat tidak ada anggota yg daftar. Satgas Waspada Investasi sudah meminta Kemenkominfo memblokir situs, web atau aplikasi Tiktok Cash karena berpotensi merugikan masyarakat,” tukas Tongam.

Ke depannya dirinya juga senantiasa mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap kegiatan investasi yang belum terdaftar di OJK dan berpotensi dapat merugikan banyak orang. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

View Comments

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

8 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

9 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

10 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

11 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

12 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

12 hours ago