Keuangan

Satgas Investasi Kembali Temukan 10 Entitas Investasi dan 100 Pinjol Ilegal

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu berupa 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan 1 entitas lain-lain.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

“Itu diantaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema pondzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan,” ujarnya dikutip 30 Juli 2022.

Menurutnya, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi 

Selain menemukan entitas investasi bodong, Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal. Sehingga sejak tahun 2018 s.d. 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.

Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.  

“Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” ungkap Tongam.

Dirinya meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. 

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

18 mins ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

22 mins ago

Bank Mandiri Targetkan Kredit 2026 Tetap di Atas Rata-Rata Industri

Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More

37 mins ago

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More

46 mins ago

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More

53 mins ago

DPLK Avrist Targetkan Nasabah Tumbuh 15 Persen di 2026

Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More

1 hour ago