News Update

Satgas Hentikan 144 Fintech Lending Tanpa Izin

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.

Sampai dengan saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 543 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 947 entitas sebagaimana terlampir.

Pada tanggal 24 April 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Adapun jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi, sebanyak 64 Trading Forex tanpa izin, 5 Investasi uang tanpa izin, 2 Multi Level Marketing tanpa izin, 1 Investasi Perkebunan, dan 1 Investasi Cryptocurrency.

Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 120 entitas sebagaimana terlampir.

“Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Apriyani

Recent Posts

Breaking News! IHSG Dibuka Ambles 6 Persen Lebih ke Level 8.381

Poin Penting HSG ambles 6,67 persen ke level 8.381,01 pada pembukaan perdagangan 28 Januari 2026,… Read More

46 mins ago

OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank di Surabaya

Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank Surabaya pada 27 Januari… Read More

1 hour ago

Rupiah Dibuka Perkasa di Tengah Proyeksi The Fed Tahan Suku Bunga

Poin Penting Rupiah menguat 0,28 persen ke level Rp16.721 per dolar AS pada awal perdagangan,… Read More

1 hour ago

IHSG Rawan Tekoreksi, Saham BRPT, INET hingga PGEO Jadi Rekomendasi

Poin Penting Secara teknikal diperkirakan terkoreksi di area 8.708–8.790, dengan peluang penguatan terbatas di 8.992–9.018… Read More

2 hours ago

KB Bank Syariah Resmikan Kantor Cabang Baru di Benhil

PT Bank KB Bukopin Syariah (KB Bank Syariah) terus memperkuat layanan dengan menambah jaringan kantor… Read More

5 hours ago

Tak Ada Aliran Dana: KPK Mencari “Pepesan Kosong” Kasus Iklan Bank BJB, Seluruh Harta Disita hingga Rekening Pensiun pun Diblokir

Oleh Tim Infobank SUASANA Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat pekan ini terasa seperti deja… Read More

6 hours ago