Ilustrasi arus mudik. (Foto: Istimewa).
Jakarta – Tahun ini, pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 dengan tegas melarang tradisi mudik lebaran. Profesor Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, jika ada yang tetap memaksakan mudik, mobilitas masyarakat akan meningkat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
“Kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa. Jadi, itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Karena itulah, kita katakan, jangan melakukan mudik,” jelas Wiku pada gelar wicara virtual yang dikutip melalui kanal YouTube Lawan Covid19 ID, di Jakarta.
Peningkatan kasus Covid-19 dikhawatirkan akan berbahaya bagi pengidap komorbid dan usia lanjut yang saat ini sedang menjadi sasaran utama vaksinasi. Untuk itu, Satgas berupaya menekan laju penularan Covid-19 melalui pelarangan mudik ini.
Sebelumnya Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Penerbitan SE ini dilatarbelakangi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.
“Kembali lagi saya mau mengingatkan, itu adalah harganya nyawa. Itulah yang harus kita hindari,” tegas Wiku. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More