Jakarta – Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dr. Dewi Nur Aisyah mengungkapkan sepanjang libur panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 terdapat 3 juta laporan pelanggaran protokol kesehatan melalui Aplikasi Monitoring Perubahan Perilaku.
Dewi mengatakan, laporan tersebut berasal dari 650 ribu petugas di lapangan baik TNI-POLRI, Satpol PP, maupun perangkat daerah lainnya. “Jadi ada 3 juta laporan yang masuk selama 5 hari tepatnya 3.028.200 laporan,” ungkap Dewi pada diskusi virtual Covid-19 ‘Dalam Angka: Protokol Kesehatan di Tempat Wisata’ melalui Kanal Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Rabu 4 November 2020.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan, dari 3 juta laporan yang masuk, sebanyak 1.026.138 orang juga terus dipantau di tempat wisata yang berasal dari 173.079 titik pantau, di 407 kabupaten/kota di 34 provinsi.
“Jadi kalau total 5 hari ada laporan masuk 3 juta, tapi bisa jadi dari total itu ada yang di tempat wisata, ada yang di mall, ada yang di restauran, ada yang di jalan umum,” jelasnya.
Menurutnya, kunci agar kasus positif Covid-19 tidak kembali meningkat ialah penerapan protokol kesehatan yang ketat diterapkan oleh masyarakat. Oleh karena itu dirinya mengimbau seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More