COVID-19 Update

Satgas Covid-19 Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PPKM

Jakarta – Meningkatnya kasus Covid-19 membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah Jawa dan Bali. Agar PPKM dapat dipatuhi oleh setiap masyarakat, Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan, ada sanksi-sanksi yang dapat diambil oleh Pemerintah Daerah.

Letjen TNI Doni Monardo, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang sekaligus Kepala BNPB menegaskan bahwa sanksi pelanggar PPKM akan diatur oleh masing-masing daerah. Sanksi daerah tersebut merupakan keputusan bersama. Bentuk hukumannya pun dapat beragam mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial, hingga hukuman pidana.

“Masalah sanksi ini diatur oleh peraturan daerah. Mari mengacu pada peraturan yang telah disusun oleh para pimpinan daerah. Itu adalah kesepakatan bersama. Sanksi-sanksi inilah yang harus kita tetapkan agar masyarakat patuh dan malu ketika melanggar,” ujar Doni dalam diskusi virtual melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, 7 Januari 2021.

Lebih lanjut, Doni mengungkapkan bahwa sanksi pidana yang dikenakan dapat mengacu ke Undang-Undang Kekarantinaan. UU ini mengatur tentang hukuman bagi pelanggar-pelanggar PPKM. Hukumannya dapat berupa sanksi pidana berupa kurungan badan selama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 Juta.

Kemudian, Satgas juga mengingatkan untuk terus memiliki kesadaran diri dalam menetapkan protokol kesehatan ketat dan peraturan daerah yang ada. Dengan mematuhi peraturan, setiap individu dapat menjadi pahlawan-pahlawan kemanusiaan yang membantu penanganan Covid-19. (*) Evan Yulian Philaret.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

4 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

4 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

4 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

4 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

4 hours ago

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

6 hours ago