Jakarta – Penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) harus diperketat apalagi mendekati libur Nataru. Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar masyarakat terus menerapkan 3M dan tidak berpergian saat libur panjang.
“Penerapan prokes harus terus diterapkan. Semua orang harus paham bahwa kita sedang dalam kondisi pandemi. Bahkan, tingkat penularan masih tinggi. Jangan bepergian dulu untuk mengurangi risiko penularan,” ujar Dr. Sonny Harry B Harmadi Ketua Bidang Perubahan Perilaku STPC 19 pada gelar wicara virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, 23 Desember 2020.
Sonny mengungkapkan, imbauan ini bukannya tanpa alasan. Satgas sengaja mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah demi mencegah angka penularan Covid-19 yang biasanya meningkat tinggi setelah libur panjang.
“Agar penularan tidak semakin tinggi, maka mobilitas harus dibatasi. Kita juga belajar dari liburan-liburan yang sebelumnya. Kami juga mengamati kalau liburan tingkat kepatuhan selalu turun,” jelasnya.
Untuk itu, Satgas meminta pada masyarakat yang tetap ingin berlibur untuk ekstra hati-hati. Selalu patuhi protokol kesehatan 3M dimana pun dan bawa masker cadangan ketika bepergian. Dengan penerapan 3m, tidak akan terjadi lonjakan tinggi kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru nanti. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More