Jakarta – Penerapan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) harus diperketat apalagi mendekati libur Nataru. Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar masyarakat terus menerapkan 3M dan tidak berpergian saat libur panjang.
“Penerapan prokes harus terus diterapkan. Semua orang harus paham bahwa kita sedang dalam kondisi pandemi. Bahkan, tingkat penularan masih tinggi. Jangan bepergian dulu untuk mengurangi risiko penularan,” ujar Dr. Sonny Harry B Harmadi Ketua Bidang Perubahan Perilaku STPC 19 pada gelar wicara virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, 23 Desember 2020.
Sonny mengungkapkan, imbauan ini bukannya tanpa alasan. Satgas sengaja mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah demi mencegah angka penularan Covid-19 yang biasanya meningkat tinggi setelah libur panjang.
“Agar penularan tidak semakin tinggi, maka mobilitas harus dibatasi. Kita juga belajar dari liburan-liburan yang sebelumnya. Kami juga mengamati kalau liburan tingkat kepatuhan selalu turun,” jelasnya.
Untuk itu, Satgas meminta pada masyarakat yang tetap ingin berlibur untuk ekstra hati-hati. Selalu patuhi protokol kesehatan 3M dimana pun dan bawa masker cadangan ketika bepergian. Dengan penerapan 3m, tidak akan terjadi lonjakan tinggi kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru nanti. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More