News Update

Satgas Covid-19 Keluarkan Regulasi Larang WNA Masuk ke RI

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian baru B117 yang bisa menular lebih cepat dibanding dengan varian sebelumnya.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19  No.4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke  Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, dengan surat edaran terbaru tersebut maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3 dan addendum SE No. 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No. 4. Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan  dalam addendum SE No. 3.

Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang  terbatas. Addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan  pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.

“Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk   memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik,  izin tinggal dinas dan pemegang  kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” tutur Doni dalam siaran persnya yang dikutip Selasa, 29 Desember 2020.

Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan   pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara. “Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19,” ucapnya.

Adapun pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara  langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di  negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional  Indonesia.

Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehinga diperbolehkan  memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani  karantina selama 5 hari. 

Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh  pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri  (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka  dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi  WNA dengan biaya mandiri. Sejauh ini,  pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan  kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

3 mins ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

35 mins ago

Geopolitik Perdamaian 2026

Oleh Muhammad Edhie Purnawan, Staf Pengajar FEB UGM dan Ketua Bidang International Affairs PP ISEI… Read More

1 hour ago

Beli Sukuk Ritel SR024 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cash Back Sampai Rp29 Juta

Poin Penting BNI menyediakan pembelian Sukuk Ritel SR024 melalui aplikasi wondr by BNI dengan cashback… Read More

2 hours ago

BNI Ajak Masyarakat Rencanakan Keuangan di Ramadan lewat Fitur Growth wondr

Poin Penting BNI mengajak masyarakat merencanakan keuangan selama Ramadan melalui fitur Growth di aplikasi wondr… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Gandakan Donasi untuk Penyintas Disabilitas Korban Kecelakaan

Poin Penting Tugu Insurance mengajak masyarakat berdonasi untuk membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami… Read More

3 hours ago