Jakarta – Biaya tes usap mandiri atau swab test Covid-19 secara mandiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menghimbau agar penyedia tes usap selalu melakukan transparansi harga agar tidak terjadi kecurangan.
“Penyedia tes usap harus transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan),” tegas Wiku di Jakarta.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa batasan tarif tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) secara mandiri. Batasan ini tidak berlaku apabila tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, yang pembiayaannya dijamin pemerintah.
Oleh karena itu, Wiku meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan.
“Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Anggota Aprindo menegaskan selalu patuh terhadap semua aturan dan prosedur lokal saat membuka… Read More
Poin Penting Bank Jambi menelusuri gangguan sistem yang menyebabkan kerugian nasabah dan menurunkan tim audit… Read More
Poin Penting Asia Pasifik menyumbang 27 persen dari total insiden siber global pada 2025 dengan… Read More
Poin Penting Bank Jateng percepat ekspansi Kredit Kendaraan Bermotor dengan target 100.000 unit tahun ini.… Read More
Poin Penting RedDoorz membidik kenaikan pendapatan 20 persen menjelang Lebaran 2026. Kota seperti Garut, Tasikmalaya,… Read More
Poin Penting Rupiah melemah dibuka di Rp16.788 per dolar AS turun 0,17 persen dari penutupan… Read More