Jakarta – Biaya tes usap mandiri atau swab test Covid-19 secara mandiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menghimbau agar penyedia tes usap selalu melakukan transparansi harga agar tidak terjadi kecurangan.
“Penyedia tes usap harus transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan),” tegas Wiku di Jakarta.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa batasan tarif tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) secara mandiri. Batasan ini tidak berlaku apabila tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, yang pembiayaannya dijamin pemerintah.
Oleh karena itu, Wiku meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan.
“Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya (*) Evan Yulian Philaret
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group INDUSTRI jasa keuangan Indonesia dewasa ini… Read More
Poin Penting PT BSA Logistics Indonesia Tbk resmi IPO di Bursa Efek Indonesia, saham melonjak… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,61 persen ke level 7.351,99 pada awal perdagangan, melanjutkan tren… Read More
Poin Penting Rupiah menguat tipis ke Rp17.083 per dolar AS di awal perdagangan, didorong pelemahan… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian pada 10 April 2026 kompak turun untuk tiga produk:… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan pada awal pekan, dengan level support 7.084–7.191 dan resistance… Read More