Jakarta – Biaya tes usap mandiri atau swab test Covid-19 secara mandiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menghimbau agar penyedia tes usap selalu melakukan transparansi harga agar tidak terjadi kecurangan.
“Penyedia tes usap harus transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan),” tegas Wiku di Jakarta.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa batasan tarif tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) secara mandiri. Batasan ini tidak berlaku apabila tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, yang pembiayaannya dijamin pemerintah.
Oleh karena itu, Wiku meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan.
“Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More