Jakarta – Biaya tes usap mandiri atau swab test Covid-19 secara mandiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menghimbau agar penyedia tes usap selalu melakukan transparansi harga agar tidak terjadi kecurangan.
“Penyedia tes usap harus transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan),” tegas Wiku di Jakarta.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa batasan tarif tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) secara mandiri. Batasan ini tidak berlaku apabila tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, yang pembiayaannya dijamin pemerintah.
Oleh karena itu, Wiku meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan.
“Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Tugu Insurance menghadirkan layanan darurat t rex (derek/gendong) untuk membantu pemudik di berbagai… Read More
Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia DALAM tayangan https://www.omfif.org/2026/03… Read More
Poin Penting Sebanyak 143,9 juta orang diperkirakan mudik Lebaran, dengan mobil pribadi mendominasi hingga 76,24… Read More
Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More
Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More