Jakarta – Biaya tes usap mandiri atau swab test Covid-19 secara mandiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menghimbau agar penyedia tes usap selalu melakukan transparansi harga agar tidak terjadi kecurangan.
“Penyedia tes usap harus transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan),” tegas Wiku di Jakarta.
Kemudian, ia menjelaskan bahwa batasan tarif tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) secara mandiri. Batasan ini tidak berlaku apabila tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, yang pembiayaannya dijamin pemerintah.
Oleh karena itu, Wiku meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan.
“Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More