Jakarta – Satgas Covid-19 berencana membentuk Kelompok Penggerak Kemajuan yang disingkat Porak guna menekan angka Covid-19. Porak akan melibatkan tokoh masyarakat setingkat RT, RW serta tokoh masyarakat yang bekerja sama dengan satuan tugas daerah dengan petugas kesehatan setempat.
Ketua Sub Bidang Mitigasi Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Brigjen (Purn) Drs. Irwan Amrun, mengatakan bahwa tim porak akan membentuk pola komunikasi dalam pencegahan Covid-19 di daerah setempat. Sehingga, jalur komunikasi dapat lebih efektif dan efisien.
“Pola yang dibangun itu dari bawah ke atas. Sehingga kalau yang menegurnya itu tokoh masyarakat setempat jauh lebih efektif,” jelas Irwan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, pada 6 Oktober 2020.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Tjahyono Saputro mengatakan bahwa Polri dengan tegas melarang masyarakat menggelar unjuk rasa atau demo di masa pandemi. Demo dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru.
Tjahyono menambahkan pihaknya bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, dan muspida setempat tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker dan menghindari kerumunan. Karena tidak ada yang menjamin kapan pandemi berakhir.
“Kami juga akan melakukan tindakan pembubaran atau penghentian secara paksa jika kedapatan menggelar kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan massa,” ujarnya. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Indonesia agresif masuk pasar perdagangan global dengan bergabung ke IEU CEPA, CEPA Kanada,… Read More
Poin Penting PAAI mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan pajak agen asuransi karena dinilai tidak adil,… Read More
Poin Penting Allianz Indonesia memperkuat kanal keagenan (ASN) dan bancassurance melalui kickoff awal 2026 untuk… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup flat melemah di level 8.884,62 pada sesi I perdagangan… Read More
Poin Penting BRI menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) senilai Rp500 miliar, menjadi yang pertama di… Read More
Poin Penting Pelaporan SPT via Coretax capai 126.796 SPT hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00… Read More