Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 bersama pemerintah akan segera memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan. Baik untuk perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Rencananya, Pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa – Bali yang cakupan vaksinasinasinya dibawah rata-rata nasional.
“Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing,” jelasnya dalam Keterangan Pers dikutip 10 Desember 2021.
Untuk itu, Wiku mengajak mereka yang belum menerima vaksinasi untuk segera mendapatkan vaksin. Masyarakat bisa mengunjungi pos-pos pelayanan vaksinasi terdekat untuk segera mendapatkannya.
“Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan,” kata Wiku. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More