Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 bersama pemerintah akan segera memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan. Baik untuk perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Rencananya, Pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa – Bali yang cakupan vaksinasinasinya dibawah rata-rata nasional.
“Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing,” jelasnya dalam Keterangan Pers dikutip 10 Desember 2021.
Untuk itu, Wiku mengajak mereka yang belum menerima vaksinasi untuk segera mendapatkan vaksin. Masyarakat bisa mengunjungi pos-pos pelayanan vaksinasi terdekat untuk segera mendapatkannya.
“Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan,” kata Wiku. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More