Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 bersama pemerintah akan segera memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan. Baik untuk perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Rencananya, Pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa – Bali yang cakupan vaksinasinasinya dibawah rata-rata nasional.
“Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing,” jelasnya dalam Keterangan Pers dikutip 10 Desember 2021.
Untuk itu, Wiku mengajak mereka yang belum menerima vaksinasi untuk segera mendapatkan vaksin. Masyarakat bisa mengunjungi pos-pos pelayanan vaksinasi terdekat untuk segera mendapatkannya.
“Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan,” kata Wiku. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Pendanaan pinjaman daring (pindar) per November 2025 masih didominasi perbankan sebesar Rp60,79 triliun… Read More
Poin Penting Industri kripto diproyeksikan tetap tumbuh di 2026, didukung meningkatnya adopsi korporasi meski masih… Read More
Poin Penting PDB Tiongkok onkuartal IV 2025 tumbuh 4,5 persen (yoy), terendah dalam tiga tahun,… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,25 persen ke level 9.098,03 pada perdagangan 19 Januari 2026,… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada Senin, 19 Januari 2026,… Read More
KERIS adalah senjata tajam mematikan yang dihormati. Karena begitu istimewanya, keris juga disebut sebagai tosan… Read More