News Update

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Kaharudin Ongko

Jakarta – Pada hari ini, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas 2 (dua) aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko. Hal ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

“Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%) dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp359.435.826.603,76 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%),” jelas Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, pada keterangannya, Rabu, (23/03/2022).

Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor/pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.

Untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA. Maka dari itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.

Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008. Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta
kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.

Aset-aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko yang dilakukan penyitaan pada hari ini adalah:
1. Sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
2. Sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak, di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI. Selanjutnya atas kedua aset yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki BLobligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” tutup Ronald (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Dorong Kredit UMKM, Amar Bank Perkuat Layanan Digital Banking

Poin Penting Amar Bank menilai perbankan digital memiliki peluang besar untuk memperluas penyaluran kredit kepada… Read More

2 hours ago

Pasar Modal Diguncang Isu Transparansi dan Tekanan Geopolitik, OJK Gaspol Reformasi Besar-besaran

Poin Penting Konflik Timur Tengah dan lonjakan harga minyak memicu volatilitas pasar keuangan Indonesia serta… Read More

4 hours ago

IBI Gelar “Bankir Berbagi”, Santuni 600 Anak Yatim dan Duafa

Poin Penting IBI menggelar program sosial “Bankir Berbagi: Bersama Menebar Kebaikan” pada 10 Maret 2026… Read More

4 hours ago

DBS Foundation Danai 5 Social Enterprise Indonesia Rp11,2 Miliar, Ini Daftar Penerimanya

Poin Penting DBS Foundation menyalurkan hibah Rp11,2 miliar kepada lima social enterprise di Indonesia melalui… Read More

5 hours ago

Integritas Kemenkeu Banyak Dipertanyakan Publik, Purbaya: Saya Kesulitan Jaga ‘Image’

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut integritas Kementerian Keuangan banyak dipertanyakan masyarakat, terutama akibat… Read More

8 hours ago

Prabowo Siapkan Taklimat, Minta Rakyat Bersiap Hadapi Ini

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan taklimat nasional untuk menghadapi kondisi global yang bergejolak… Read More

9 hours ago