Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi inisiatif pendirian posko Covid di provinsi-provinsi yang belum melaksanakan PPKM Mikro. Peran posko Covid di setiap daerah sangat penting untuk monitoring dan pengendalian Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini terdapat 426 posko yang tersebar pada 12 provinsi non-PPKM Mikro. Provinsi-provinsi tersebut antara lain adalah Sulawesi Barat, Lampung, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo.
“Keberadaan Posko di tingkat terbawah, merupakan bagian kebijakan COVID-19 dan merefleksikan kemandirian bangsa,” ujarnya pada keterangan pers virtual, 13 April 2021.
Ke depan, pembentukan posko Covid-19 diharapkan akan semakin banyak. Sehingga penanganan Covid-19 di tingkat terkecil akan semakin efektif.
Sebagai informasi, jumlah pos komando (posko) COVID-19 yang sudah terbentuk mencapai 14.093 posko yang tersebar di 31 provinsi dan 323 kabupaten/kota di Indonesia per 11 April 2021. Keberadaan Posko ini berdampak signifikan dalam meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan perkembangan baik pada penurunan kasus positif. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting OJK akan memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float… Read More
Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More
Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More
Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More
Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More
Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More