Jakarta – PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) pada hari ini (15/5) telah melaksanakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Hasilnya, mereka menyetujui pembagian dividen sebanyak Rp1 triliun atau senilai Rp75 per saham.
Hubungan Investor SRTG Ryan Sual menyatakan, bahwa angka pembagian dividen tersebut juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp810 miliar atau senilai Rp60 per saham.
“Kita menyetujui pembagian dividen perusahaan sebesar Rp1 triliun atau senilai Rp75 per saham, ini ada peningkatan dari dividen tahun sebelumnya Rp810 miliar atau Rp60 per saham,” ucap Ryan dalam Public Expose di Jakarta, 15 Mei 2023.
Baca juga: Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Bank Raya Tak Bagi Dividen
Selain itu, pemegang saham SRTG juga menyetujui program buyback saham sebanyak Rp150 miliar atau sebanyak-banyaknya 50 juta lembar saham.
“Yang akan efektif mulai hari ini 15 Mei 2023 hingga RUPST tahun berikutnya atau selambat-lambatnya 30 Juni 2024,” imbuhnya.
Adapun, Ryan menyatakan bahwa pembagian jumlah dividen tersebut merupakan rekor tertinggi secara total amount.
“Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pembagian dividen mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Bahkan bisa kami bilang ini rekor tertinggi dalam pembagian dividen kami secara total amount,” ujar Ryan. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More