Nasional

Sarat Kepentingan Politik, Pengamat Desak Cabut Program Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis

Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada fahmy Radhi mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis.

“Menteri ESDM harus didesak untuk membatalkan Permen pembagian rice cooker gratis, kata Fahmy, kepada Infobanknews, dikutip 9 Oktober 2023.

Baca juga: Sinergi Pertamina dan Bareskrim Polri Tekan Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi

Ia menduga, berlakunya Permen 11/2023 bersamaan dengan tahun politik itu hanya sekadar bagi-bagi ‘cuan’ kepada perusahaan yang ditunjuk untuk pemenangan Pemilihan Presiden (Pilres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Tentu saja, ini akan menambah beban APBN semata. 

“Jangan sampai dana APBN digunakan untuk bagi-bagi cuan kepada perusahaan yang berkedok pembagian rice cooker gratis,” kata Fahmy.

Kementerian ESDM rencananya akan membagikan 680 ribu rice cooker gratis kepada masyarakat. Diperkirakan harga satu unit rice cooker senilai Rp750 ribu. Maka, total anggaran pembagian rice mencapai minimal sebesar Rp510 miliar.

Adapun, tujuan pembagian rice cooker itu di antaranya untuk mendorong penggunaan energi bersih dan menggantikan LPG 3 Kg.

Ia mengatakan, penggunaan rice cooker memang menggunakan listrik yang merupakan energi bersih, tetapi rice cooker hampir tidak memberikan kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon karena kapasitasnya sangat kecil. 

Baca juga: Gak Usah Panik, Stok Gas LPG 3 Kg Dipastikan Aman

Apalagi, listrik yang digunakan dihasilkan dari pembangkit listrik yang masih menggunakan energi kotor batu bara. Pembagian rice cooker juga tidak bisa menggantikan gas LPG 3 Kg. Alasannya, rice cooker hanya untuk menanak nasi, mengukus dan memanaskan. 

“Sedangkan memasak lauk dan lainnya masih menggunakan kompor gas dengan LPG 3 Kg. Dengan demikian, program pembagian rice cooker tidak efektif sama sekali dalam menggantikan LPG 3 Kg,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

41 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

52 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago