Nasional

Sarat Kepentingan Politik, Pengamat Desak Cabut Program Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis

Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada fahmy Radhi mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga berupa pembagian rice cooker gratis.

“Menteri ESDM harus didesak untuk membatalkan Permen pembagian rice cooker gratis, kata Fahmy, kepada Infobanknews, dikutip 9 Oktober 2023.

Baca juga: Sinergi Pertamina dan Bareskrim Polri Tekan Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi

Ia menduga, berlakunya Permen 11/2023 bersamaan dengan tahun politik itu hanya sekadar bagi-bagi ‘cuan’ kepada perusahaan yang ditunjuk untuk pemenangan Pemilihan Presiden (Pilres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Tentu saja, ini akan menambah beban APBN semata. 

“Jangan sampai dana APBN digunakan untuk bagi-bagi cuan kepada perusahaan yang berkedok pembagian rice cooker gratis,” kata Fahmy.

Kementerian ESDM rencananya akan membagikan 680 ribu rice cooker gratis kepada masyarakat. Diperkirakan harga satu unit rice cooker senilai Rp750 ribu. Maka, total anggaran pembagian rice mencapai minimal sebesar Rp510 miliar.

Adapun, tujuan pembagian rice cooker itu di antaranya untuk mendorong penggunaan energi bersih dan menggantikan LPG 3 Kg.

Ia mengatakan, penggunaan rice cooker memang menggunakan listrik yang merupakan energi bersih, tetapi rice cooker hampir tidak memberikan kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon karena kapasitasnya sangat kecil. 

Baca juga: Gak Usah Panik, Stok Gas LPG 3 Kg Dipastikan Aman

Apalagi, listrik yang digunakan dihasilkan dari pembangkit listrik yang masih menggunakan energi kotor batu bara. Pembagian rice cooker juga tidak bisa menggantikan gas LPG 3 Kg. Alasannya, rice cooker hanya untuk menanak nasi, mengukus dan memanaskan. 

“Sedangkan memasak lauk dan lainnya masih menggunakan kompor gas dengan LPG 3 Kg. Dengan demikian, program pembagian rice cooker tidak efektif sama sekali dalam menggantikan LPG 3 Kg,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

4 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

23 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

23 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

23 hours ago