Saraswanti Anugerah Makmur Bakal Stock Split Rasio 1:2, Ini Alasannya

Jakarta – PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk (SMAF) mengajukan rencana aksi korporasi melalui pemecahan harga saham atau stock split atas seluruh saham perseroan dengan rasio satu saham menjadi dua saham atau rasio 1:2.

Dalam keterbukaan informasi, Direktur-Corporate Secretary SMAF, Theresia Yusufiani Rahayu, menjelaskan bahwa, dengan adanya stock split, maka nilai nominal saham yang awalnya senilai Rp100 per saham akan menjadi Rp50 per saham. Lalu, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh juga berubah menjadi Rp10,25 miliar dari Rp5,12 miliar.

Diketahui, aksi korporasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan investor. Dengan harga saham yang lebih rendah setelah stock split, saham tersebut menjadi lebih mudah diakses oleh investor ritel yang mungkin sebelumnya belum mampu membeli saham dengan harga tinggi, serta dapat memperluas basis investor.

“Lalu, (aksi stock split) berpotensi meningkatkan likuiditas, dengan bertambahnya jumlah saham yang beredar dan harga yang lebih terjangkau, volume perdagangan saham diharapkan cenderung meningkat. Likuiditas yang lebih tinggi dapat mempermudah investor dalam membeli dan menjual saham, serta membantu menjaga stabilitas harga,” ucap Theresia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, 9 Desember 2024.

Baca juga: Harga Saham Tembus Rp10.000, Bos BCA Tegaskan Tak Ada Rencana Stock Split
Baca juga: Kinerja Keuangan Cemerlang, Saham TUGU Tarik Minat Investor Asing

Tujuan lain dari aksi korporasi tersebut adalah untuk memperkuat persepsi pasar, di mana perusahaan yang melakukan stock split seringkali dinilai memiliki kinerja yang baik, karena harga sahamnya mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya, dan mendorong kepercayaan investor terhadap prospek perusahaan di masa depan.

Rencananya, perseroan akan meminta restu para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada Kamis, 16 Januari 2025 mendatang, yang mana keputusan akan dinilai sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 pemegang saham yang hadir.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang sah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora pada akhir sesi perdagangan saham, 23 Desember 2024. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

3 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

7 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

7 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

7 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

8 hours ago