Jakarta – Santara, fintech urun dana (equity crowdfunding) meluncurkan sebanyak 72 UKM ke pasar sekunder. Dengan ini, investor bisa melakukan transaksi ekuitas dengan lebih mudah.
R. Andi Kartiko Utomo, CEO Santara mengungkapkan hadirnya UKM di pasar sekunder bisa menjadi strategi exit plan bagi investor dalam pengelolaan portofolio keuangan pembiayaan urun dana. Adapun ke 72 UKM yang masuk pasar sekunder sudah disaring melalui beberapa kriteria, salah satunya adalah sudah beroperasi selama satu tahun.
“72 ini (UKM) kami pilih yang bagus. 69 dari 72 tersebut sudah membagi deviden. Sengaja kita pilih agar secondary market lebih bergairah,” jelas Andi pada paparannya, 5 November 2021.
Sementara itu, President Commissioner Santara, Mardigu Wowiek Prasantyo mengungkapkan perusahaan ingin berkontribusi dalam membantu UKM untuk naik kelas. Dengan demikian, perekonomian Indonesia bisa semakin kuat dan pulih dari pandemi.
“Kita berharap bisa berkontribusi pada sisi menengah UKM. Kita harapkan dengan masuknya Santara bisa mendorong UKM agar naik kelas,” ujarnya.
Hingga saat ini, Santara sudah menyalurkan pembiayaan dana sebesar Rp151.4 miliar ke 89 UKM yang terdaftar. Perusahaan sendiri menargetkan penyaluran pendanaan ke 1.000 UKM sebesar kurang lebih senilai Rp3 triliun hingga akhir tahun 2022. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia tetap tumbuh di seluruh wilayah pada kuartal III… Read More
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 5… Read More
Jakarta - Grup Modalku, sebagai platform pendanaan digital untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di… Read More