Moneter dan Fiskal

Sanksi Tegas Harus Diterapkan Dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor yang Baru

Jakarta – Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) agar selaras dengan pertumbuhan ekspor dengan cadangan devisa. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal itu akan dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tadi arahan Bapak Presiden bahwa ekspor yang selama ini terus positif perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Oleh karena itu Bapak Presiden meminta agar PP 1/2019 tentang devisa hasil ekspor itu untuk diperbaiki,” kata Ketum Golkar itu.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Yusuf Wibisono mendukung langkah pemerintah untuk merevisi peraturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Namun dukungan ini dengan catatan sebagai berikut. 

“Menambahkan sektor yang wajib membawa pulang DHE tidak hanya SDA namun juga sektor lain termasuk manufaktur, itu sah-sah saja. Namun tidak akan menyelesaikan masalah selama kebijakan DHE hanya sekedar pencatatan DHE sudah ditempatkan di dalam negeri dengan sanksi yang cenderung ringan, umumnya hanya sanksi administratif,” tegas Yusuf, dikutip Jumat, 13 Januari 2023.

Menurut dia, banyak DHE yang tidak kembali ke Indonesia karena pengusaha menahan dolar mereka untuk berbagai hal. “Pengusaha membutuhkan devisa untuk kebutuhan impor mereka, untuk membayar utang valas dan juga untuk antisipasi karena kekhawatiran atas ketidakpastian pasar valas, bahkan posisi hold Dollar menjadi pilihan menguntungkan untuk spekulasi,“ jelas Yusuf. 

Dan faktor yang paling jelas adalah bunga deposito dolar yang jauh lebih tinggi di bank luar negeri dibandingkan bank di Indonesia.  “Hal ini ironis dan terlihat amoral karena DHE dari hasil kekayaan alam negara digunakan untuk keuntungan pribadi semata bahkan dengan kerugian rakyat dari instabilitas Rupiah,” tegas Yusuf yang juga Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) itu.

Untuk itu perlu reformasi secara struktural yang bisa dilakukan pemerintah. “Yaitu mereformasi sistem devisa bebas kita. Kita seharusnya mulai menerapkan kewajiban repatriasi DHE dan kewajiban konversi DHE ke Rupiah, tidak perlu secara penuh, katakan misalnya 50% saja. Jadi di satu sisi ketidakpastian pasar valas bisa ditekan dengan pasokan Dollar yang memadai, namun di sisi lain pengusaha pemegang DHE juga masih tetap memiliki DHE dalam jumlah signifikan,” ungkap Yusuf.

Sementara itu, Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai peraturan DHE lebih banyak menguntungkan pengusaha dibanding menambah cadangan devisa negara. “Selain proyeksi pelambatan ekspor-impor tadi, saya menilai bahwa peraturan yang ada selama ini lebih menguntungkan pengusaha dari pada untuk menambah cadangan devisa,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Fahmy menilai langkah untuk merevisi aturan tersebut memang sesuai dengan keperluan nasional. “Sehingga aturan tadi perlu direvisi agar ekspor nanti memberikan tambahan yang signifikan bagi cadangan devisa,” jelasnya.

Berkaca pada tahun sebelumnya, ketika harga dan permintaan komoditas melonjak justru cadangan devisa tidak mengalami hal serupa.

“Karena selama setahun sebelumnya, ekspor Minerba dan hasil tambang itu kan cukup besar semuanya. Kenaikan batu bara juga cukup besar, tapi ini tidak memberikan tambahan yang signifikan bagi cadangan devisa negara. Makanya (aturan) itu perlu direvisi,” kata Fahmy.

Selain persoalan aturan, Fahmy juga mendorong pemerintah untuk bisa memaksimalkan aktivitas ekspor-impor untuk menambah devisa. “Selain aturan tadi, yang memang harus diupayakan adalah peningkatan ekspor dan penekanan impor, sehingga ada tambahan devisa yang cukup signifikan,” pungkasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Kembali Dibuka Naik 0,44 Persen ke Level 7.769

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Jumat, 18 Oktober 2024, Indeks… Read More

46 mins ago

OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More

52 mins ago

KBank Perkuat Ekspansi Regional, Tegaskan Investasi pada Bank Maspion

Bangkok - Kasikorn Bank (KBank) semakin mengukuhkan posisinya di kawasan ASEAN dan sekitarnya dengan strategi… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Melemah Setelah Reli 5 Hari

Jakarta - BNI Sekuritas menyoroti pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

3 hours ago

Solo International Art Camp 2024, Seni yang Menghubungkan Dunia

Solo - Solo International Art Camp (SIAC) 2024 kembali lagi. Event yang digelar pada 17-24… Read More

3 hours ago

Kejahatan Siber Meningkat, Kenali Modus Penipuan Investasi Gaya Baru

Jakarta - Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong industri keuangan memperluas jaringan melalui aplikasi… Read More

11 hours ago