Tahun Ini OJK Didik 100 Emiten Baru Melantai di Bursa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Maju Anugerah Proteksi.
Berdasarkan informasi yang dipublikasi, Rabu, 16 Januari 2019, pencabutan sanksi itu dilakukan melalui surat nomor s-139/NB.1/2018 tanggal 31 Desember 2018.
Hal tersebut seiring penyelesaian pengadministrasian perubahan pengurus perusahaan
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Maju Anugerah Proteksi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
“PT Maju Anugerah Proteksi telah menyelesaikan penyebab dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dengan mengadministrasikan perubahan pengurus,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar B Nuraini. (*)
Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More