Tahun Ini OJK Didik 100 Emiten Baru Melantai di Bursa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Maju Anugerah Proteksi.
Berdasarkan informasi yang dipublikasi, Rabu, 16 Januari 2019, pencabutan sanksi itu dilakukan melalui surat nomor s-139/NB.1/2018 tanggal 31 Desember 2018.
Hal tersebut seiring penyelesaian pengadministrasian perubahan pengurus perusahaan
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Maju Anugerah Proteksi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
“PT Maju Anugerah Proteksi telah menyelesaikan penyebab dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dengan mengadministrasikan perubahan pengurus,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar B Nuraini. (*)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More