Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Maju Anugerah Proteksi.
Berdasarkan informasi yang dipublikasi, Rabu, 16 Januari 2019, pencabutan sanksi itu dilakukan melalui surat nomor s-139/NB.1/2018 tanggal 31 Desember 2018.
Hal tersebut seiring penyelesaian pengadministrasian perubahan pengurus perusahaan
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Maju Anugerah Proteksi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
“PT Maju Anugerah Proteksi telah menyelesaikan penyebab dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dengan mengadministrasikan perubahan pengurus,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar B Nuraini. (*)
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 8 November 2024, ditutup menguat di… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyoroti pengaruh kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat… Read More
Jakarta - Erick Thohir kembali menduduki kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabinet… Read More