Tahun Ini OJK Didik 100 Emiten Baru Melantai di Bursa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Maju Anugerah Proteksi.
Berdasarkan informasi yang dipublikasi, Rabu, 16 Januari 2019, pencabutan sanksi itu dilakukan melalui surat nomor s-139/NB.1/2018 tanggal 31 Desember 2018.
Hal tersebut seiring penyelesaian pengadministrasian perubahan pengurus perusahaan
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Maju Anugerah Proteksi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
“PT Maju Anugerah Proteksi telah menyelesaikan penyebab dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dengan mengadministrasikan perubahan pengurus,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar B Nuraini. (*)
Poin Penting Baleg DPR menilai penghapusan pensiun seumur hidup sebagai langkah adil dan transparan. Kebijakan… Read More
Poin Penting Libur Program MBG selama Idul Fitri memberi efisiensi anggaran negara. Distribusi terakhir MBG… Read More
Poin Penting Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja… Read More
Poin Penting BGN menindak pelanggaran SOP program MBG, mayoritas berupa penghentian sementara operasional. Mulai dari… Read More
Poin Penting Bank Muamalat dan BMM memberikan santunan untuk 2.026 anak yatim, perlengkapan salat, dan… Read More
Poin Penting Prabowo menekankan pesan persatuan dan saling memaafkan pada Idul Fitri 1447 Hijriah. Presiden… Read More