Categories: HeadlineKeuangan

Sandiaga Sindir OJK Soal Saham Gorengan

Jakarta – Sandiaga Salahuddin Uno meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbenah dan melakukan refleksi, karena kasus saham gorengan yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sebagaimana diketahui, perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya mengalami gagal bayar produk JS Saving Plan yang jatuh tempo pada Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun. Dalam investasinya kemudian, diketahui bahwa salah satu perusahaan asuransi tertua di Tanah Air ini cukup banyak menempatkan aset di saham-saham “gorengan” atau bukan blue chip seperti yang dianjurkan.

“Menurut saya OJK harus refleksi, anything significant fundamental the last for five years untuk memastikan capital market kita itu lebih transparan, lebih akuntabel dan tidak dijadikan arena untuk goreng-gorengan saham,” kata dia di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, akhir pekan kemarin.

Ia mengatakan kasus-kasus yang mencuat di industri keuangan nasional belakangan mencerminkan tingginya kerentanan industri keuangan di Indonesia. Kondisi tersebut pula yang membuat peran OJK dipertanyakan.

Disisi lain, Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, mengatakan regulator sendiri sebetulnya tidak bisa sepenuhnya menghilangkan praktek goreng saham di pasar modal. Karena faktor likuiditas dan trading gain selalu akan ada resiko seperi itu.

Namun ia menegaskan, yang paling penting saat ini adalah bagaimana OJK menjalankan aspek pengawasannya.

Sehingga harus dibuat regulasi terkait definisi agen likuiditas, serta risk based prinsip dalam pemberian ijin produk investasi.

“Yang jadi masalah, kita menutup mata soal kebutuhan likuiditas, sehingga aturannya kaku tapi tidak dijalankan dan ditegakkan
Jadi kan lucu, sama aja ngomong ahlak tapi ngak ada etika yang diatur. Kalo aturan etika diatur, maka perlu ada sistem alert dengan big data analitik di early warning system,” jelasnya.

Jika menarik masalah goreng saham tersebut ke dalam kasus Jiwasraya, ia sendiri meyakini bahwa OJK telah gagal dalam menjalankan perannya. Padahal jelas, tugas OJK lanjutnya sebagai regulator mengawasi.

“Sampai hari ini OJK tidak menyampaikan hasil pemeriksaan dan penyidikan. Gimana bisa dibilang mengawasi? Jadi, dalam kasus jiwasraya, OJK gagal,” tegasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

39 mins ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

3 hours ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

4 hours ago

Moody’s Turunkan Outlook RI, Purbaya: Hanya Jangka Pendek

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan outlook peringkat kredit Indonesia oleh Moody’s hanya bersifat… Read More

4 hours ago