Categories: HeadlineKeuangan

Sandiaga Sindir OJK Soal Saham Gorengan

Jakarta – Sandiaga Salahuddin Uno meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbenah dan melakukan refleksi, karena kasus saham gorengan yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sebagaimana diketahui, perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya mengalami gagal bayar produk JS Saving Plan yang jatuh tempo pada Oktober-Desember 2019 senilai Rp12,4 triliun. Dalam investasinya kemudian, diketahui bahwa salah satu perusahaan asuransi tertua di Tanah Air ini cukup banyak menempatkan aset di saham-saham “gorengan” atau bukan blue chip seperti yang dianjurkan.

“Menurut saya OJK harus refleksi, anything significant fundamental the last for five years untuk memastikan capital market kita itu lebih transparan, lebih akuntabel dan tidak dijadikan arena untuk goreng-gorengan saham,” kata dia di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, akhir pekan kemarin.

Ia mengatakan kasus-kasus yang mencuat di industri keuangan nasional belakangan mencerminkan tingginya kerentanan industri keuangan di Indonesia. Kondisi tersebut pula yang membuat peran OJK dipertanyakan.

Disisi lain, Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, mengatakan regulator sendiri sebetulnya tidak bisa sepenuhnya menghilangkan praktek goreng saham di pasar modal. Karena faktor likuiditas dan trading gain selalu akan ada resiko seperi itu.

Namun ia menegaskan, yang paling penting saat ini adalah bagaimana OJK menjalankan aspek pengawasannya.

Sehingga harus dibuat regulasi terkait definisi agen likuiditas, serta risk based prinsip dalam pemberian ijin produk investasi.

“Yang jadi masalah, kita menutup mata soal kebutuhan likuiditas, sehingga aturannya kaku tapi tidak dijalankan dan ditegakkan
Jadi kan lucu, sama aja ngomong ahlak tapi ngak ada etika yang diatur. Kalo aturan etika diatur, maka perlu ada sistem alert dengan big data analitik di early warning system,” jelasnya.

Jika menarik masalah goreng saham tersebut ke dalam kasus Jiwasraya, ia sendiri meyakini bahwa OJK telah gagal dalam menjalankan perannya. Padahal jelas, tugas OJK lanjutnya sebagai regulator mengawasi.

“Sampai hari ini OJK tidak menyampaikan hasil pemeriksaan dan penyidikan. Gimana bisa dibilang mengawasi? Jadi, dalam kasus jiwasraya, OJK gagal,” tegasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

55 mins ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

5 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

6 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

8 hours ago