News Update

Sama-sama Urus Penyelenggaraan Haji, BPKH dan BPH Bakal Dilebur?

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, resmi membentuk sejumlah lembaga di Tanah Air, termasuk Badan Penyelenggara Haji (BPH) di luar Kementerian Agama (Kemenag). Prabowo pun melantik Kepala BPH, KH Moch Irfan Yusuf beserta Wakil Kepala BPH, Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 Oktober 2024 lalu.

BPH nantinya bertugas untuk menangani sejumlah persoalan penyelenggaraan haji dan umrah. Kendati begitu, sebelumnya pemerintah Indonesia sudah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di era Presiden Joko Widodo pada 2014. BPKH juga telah membentuk BPKH Limited, yaitu anak usaha BPKH berkantor pusat di Arab Saudi, dan berfungsi mendukung ekosistem perhajian.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan apakah nantinya, BPKH dan BPH akan dilebur? Di mana keduanya, sama-sama lembaga negara yang bertugas mendukung penyelenggaraan haji di Indonesia.

Baca juga: Kisruh Kuota Haji Tambahan, Ketua Pansus Haji: BPKH tak Salah, Cuma Juru Bayar

Namun, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyebut saat ini belum ada informasi atau keputusan mengenai kelembagaan.

“Sampai sekarang kami masih tetap independen sendiri, tapi ke depannya (apakah dilebur dengan BPH atau tetap sendiri) tergantung dari pemerintah dan parlemen bagaimana. Karena semua harus berdasarkan undang-undang (UU),” kata Fadlul, ketika ditemui di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Fadlul menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang menunggu rencana Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Haji Sumbang Devisa Rp114 Triliun, Airlangga Minta Arab Saudi Investasi Lebih Besar ke RI

“Ada rencana revisi undang-undang. Nah, nanti kami lihat setelahnya hasil revisi itu seperti apa, baru kelihatan ke depannya seperti apa,” tambahnya.

Ia pun menegaskan, BPKH akan terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan haji, baik bersama Kemenag, Kementerian Keuangan, parlemen maupun BPH.

“Kalau kolaborasi pasti. Tapi (kembali ke kelembagaan), kami masih belum dapat informasi. Sampai saat ini kami masih independen, tetap berdiri sendiri,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Galih Pratama

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

6 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

6 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

7 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

7 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

7 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

9 hours ago