Jakarta – Pemerintah merevisi batasan jumlah saldo yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk di dalam negeri, batas saldo yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak menjadi Rp1 miliar, di mana sebelumnya sebesar Rp200 juta. Batasan ini berlaku untuk semua wajib pajak pribadi.
Aturan batasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 701PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam siaran pers yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu malam, 7 Juni 2017 menyebutkan, dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
Alasan Pemerintah merevisi batasan jumlah saldo ini, karena Pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan ini lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku UMKm, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.
“Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program Amnesti Pajak, serta data pelaku usaha, Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan,” sebut siaran pers tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan Negara lain.
Pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP. Bagi petugas Direktorat Jenderal Pajak yang membocorkan rahasia Wajib Pajak atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Peningkatan transparansi melalui keterbukaan informasi keuangan untuk keperluan kerjasama perpajakan internasional merupakan praktek yang dilakukan oleh lebih dari 140 negara di dunia. Untuk itu, Indonesia perlu membangun budaya kepatuhan pajak oleh seluruh lapisan masyarakat. Hanya dengan penerimaan pajak yang kuat, Indonesia akan mampu membangun masyarakat yang adil dan makmur. (*)
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More