Saham WSKT 2 Tahun Disuspensi tapi Belum “Ditendang”, Begini Kata BEI

Jakarta – Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), salah satu emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tepat pada hari ini, 8 Mei 2025 telah mengalami masa suspensi selama 24 bulan di seluruh pasar.

Jika merujuk ke Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), saham perusahaan tercatat yang telah mengalami suspensi selama 24 bulan dapat dilakukan pembatalan pencatatan saham atau delisting.

Menanggapi hal itu, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa, saham WSKT telah memenuhi syarat untuk dilakukan delisting.

Namun, ia menuturkan BEI masih akan menunggu respons dari jajaran direksi WSKT melalui surat yang akan disampaikan oleh BEI.

Baca juga: Cipta Sarana Medika (DKHH) Resmi Melantai di Bursa, Saham Langsung ARA

“Karena tujuan kita itu bukan men-delisting mereka. Tapi tujuannya bagaimana memastikan respon dari board of director. Rencana mereka ke depan seperti apa. Tujuan peraturan delisting itu bukan untuk ngeluarin perusahaan,” ucap Nyoman kepada media di Jakarta, 8 Mei 2025.

Nyoman juga menambahkan bahwa, BEI akan melakukan pengajuan pertanyaan kepada WSKT terkait dengan planning strategis perseroan ke depan dan memastikan apakah ada permasalahan dari sisi operasional maupun kritikal.

Baca juga: Kinerja Tumbuh Solid, Saham BRIS Naik 28,21 Persen

“Sebelum dua tahun. Kita periodik nanyain itu. Termasuk, ya tentunya kalau nanyain, bagaimana komunikasi dengan pemegang-pemegang saham pengendali? Apa yang akan di-support? Sudah, sudah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam pengumuman sebelumnya, suspensi yang dilakukan kepada WSKT disebabkan oleh perseroan yang menunda pembayaran bunga ke-20 dan Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Skandal Emas Digital China Meledak, Investor Gagal Tarik Dana dan Emas Fisik

Poin Penting Platform emas digital JWR runtuh dan membekukan dana investor hingga puluhan triliun rupiah… Read More

7 mins ago

Gila! Tambang Emas Ilegal Putar Dana Rp992 Triliun, DPR: Jejaringnya Hidup dan Berkembang

Poin Penting Perputaran tambang emas ilegal melonjak hingga Rp992 triliun, menunjukkan praktik ilegal semakin masif… Read More

1 hour ago

Tak Ada Ampun, Eks Menteri Kehakiman China Dipenjara Seumur Hidup karena Korupsi

Poin penting Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun divonis penjara seumur hidup atas kasus suap… Read More

2 hours ago

Laba Bersih BNI Tembus Rp20 Triliun pada 2025, Kredit Melaju 15,9 Persen

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp20 triliun sepanjang 2025, ditopang pertumbuhan kredit 15,9% ke… Read More

2 hours ago

KB Bank Cetak Wirausaha Muda Berkelanjutan melalui GenKBiz Yogyakarta

Poin Penting KB Bank melalui GenKBiz Yogyakarta mendukung wirausaha muda berbasis ESG dengan program inkubasi… Read More

3 hours ago

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, CIMB Niaga Siap Ikuti Regulasi

Poin Penting OJK berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari saat… Read More

3 hours ago