Saham WSKT 2 Tahun Disuspensi tapi Belum “Ditendang”, Begini Kata BEI

Jakarta – Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), salah satu emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tepat pada hari ini, 8 Mei 2025 telah mengalami masa suspensi selama 24 bulan di seluruh pasar.

Jika merujuk ke Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), saham perusahaan tercatat yang telah mengalami suspensi selama 24 bulan dapat dilakukan pembatalan pencatatan saham atau delisting.

Menanggapi hal itu, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa, saham WSKT telah memenuhi syarat untuk dilakukan delisting.

Namun, ia menuturkan BEI masih akan menunggu respons dari jajaran direksi WSKT melalui surat yang akan disampaikan oleh BEI.

Baca juga: Cipta Sarana Medika (DKHH) Resmi Melantai di Bursa, Saham Langsung ARA

“Karena tujuan kita itu bukan men-delisting mereka. Tapi tujuannya bagaimana memastikan respon dari board of director. Rencana mereka ke depan seperti apa. Tujuan peraturan delisting itu bukan untuk ngeluarin perusahaan,” ucap Nyoman kepada media di Jakarta, 8 Mei 2025.

Nyoman juga menambahkan bahwa, BEI akan melakukan pengajuan pertanyaan kepada WSKT terkait dengan planning strategis perseroan ke depan dan memastikan apakah ada permasalahan dari sisi operasional maupun kritikal.

Baca juga: Kinerja Tumbuh Solid, Saham BRIS Naik 28,21 Persen

“Sebelum dua tahun. Kita periodik nanyain itu. Termasuk, ya tentunya kalau nanyain, bagaimana komunikasi dengan pemegang-pemegang saham pengendali? Apa yang akan di-support? Sudah, sudah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam pengumuman sebelumnya, suspensi yang dilakukan kepada WSKT disebabkan oleh perseroan yang menunda pembayaran bunga ke-20 dan Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

5 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

6 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

7 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

7 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

8 hours ago