News Update

Saham Tambang Merosot Pasca Penghapusan DMO Batal

Jakarta – Harga saham emiten di sektor pertambangan hari ini merosot tajam, seiring batalnya rencana penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Alhasil, saham sektor mining hari ini ditutup anjlok paling tajam dibanding sektor lainnya, hingga 2,72% ke level 2,114.41 atau sebesar 59 poin.

Salah satu emiten tambang yang turut mengalami penurunan cukup dalam adalah PT Adaro Energy Tbk. Saham emiten berkode ADRO hari ini dibuka di angka Rp2.070, dan melemah 185 poin atau 8,85% ke angka Rp1.905.

Selain ADRO, saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) juga terpantau merosot. Namun penurunan saham ITMG tidak sebesar ADRO secara prosentase, yakni hanya sebesar 5,08% ke Rp28.475.

Selain itu, saham PT Indika Energy Tbk (INDY) pun juga bernasib sama. Hari ini saham INDY turun 6,25% ke Rp3.600.

Analis PT Paramitra Alfa Sekuritas, William Siregar mengatakan, secara general penurunan tajam tersebut ada kaitannya dengan pembatalan rencana penghapusan DMO batubara.

“Tapi saya kira market terlalu reaktif merespon ini, termasuk bagi saham ADRO. Kalau dilihat, jika memang penghapusan DMO disetujui dan dijalankan juga efeknya tidak terlalu signifikan, karena nilainya hanya 25%,” ujar William kepada wartawan, Selasa, 31 Juli 2018.

Sekedar informasi, sebelumnya diberitakan rencana Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan yang akan menghapus DMO batubara, akhirnya batal. Presiden RI Joko Widodo memutuskan, tetap memberlakukan DMO 75% batu bara dan harga khusus (price cap) US$70 untuk kalori 6.332 GAR.

“DMO batu bara, arahan bapak presiden diputuskan sama seperti sekarang,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Komplek Istana Kepresidenan Bogor.

Karena DMO batu bara tetap berlaku, kata Jonan, maka tidak ada perubahan regulasi apapun. Di Kepmen ESDM No. 23K/30/MEM/2018 menetapkan, minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN.

Sedangkan Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik, mewajibkan DMO harga batu bara sektor ketenagalistrikan maksimal US$ 70 per ton untuk kalori 6.332 GAR. “(Price cap) tetap. Nggak ada penghapusan DMO.

Menurut Jonan, DMO merupakan mandat Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga DMO harus dipertahankan.

“Besarannya diatur oleh Menteri (ESDM). Kalau price cap US$ 70 sudah ada aturannya juga. Jadi tetap sama. Putusan Pak Presiden ini jalan saja seperti sekarang saja,” ujarnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

2 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

4 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

6 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

7 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

7 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

10 hours ago