News Update

Saham Tambang Merosot Pasca Penghapusan DMO Batal

Jakarta – Harga saham emiten di sektor pertambangan hari ini merosot tajam, seiring batalnya rencana penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Alhasil, saham sektor mining hari ini ditutup anjlok paling tajam dibanding sektor lainnya, hingga 2,72% ke level 2,114.41 atau sebesar 59 poin.

Salah satu emiten tambang yang turut mengalami penurunan cukup dalam adalah PT Adaro Energy Tbk. Saham emiten berkode ADRO hari ini dibuka di angka Rp2.070, dan melemah 185 poin atau 8,85% ke angka Rp1.905.

Selain ADRO, saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) juga terpantau merosot. Namun penurunan saham ITMG tidak sebesar ADRO secara prosentase, yakni hanya sebesar 5,08% ke Rp28.475.

Selain itu, saham PT Indika Energy Tbk (INDY) pun juga bernasib sama. Hari ini saham INDY turun 6,25% ke Rp3.600.

Analis PT Paramitra Alfa Sekuritas, William Siregar mengatakan, secara general penurunan tajam tersebut ada kaitannya dengan pembatalan rencana penghapusan DMO batubara.

“Tapi saya kira market terlalu reaktif merespon ini, termasuk bagi saham ADRO. Kalau dilihat, jika memang penghapusan DMO disetujui dan dijalankan juga efeknya tidak terlalu signifikan, karena nilainya hanya 25%,” ujar William kepada wartawan, Selasa, 31 Juli 2018.

Sekedar informasi, sebelumnya diberitakan rencana Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan yang akan menghapus DMO batubara, akhirnya batal. Presiden RI Joko Widodo memutuskan, tetap memberlakukan DMO 75% batu bara dan harga khusus (price cap) US$70 untuk kalori 6.332 GAR.

“DMO batu bara, arahan bapak presiden diputuskan sama seperti sekarang,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Komplek Istana Kepresidenan Bogor.

Karena DMO batu bara tetap berlaku, kata Jonan, maka tidak ada perubahan regulasi apapun. Di Kepmen ESDM No. 23K/30/MEM/2018 menetapkan, minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN.

Sedangkan Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik, mewajibkan DMO harga batu bara sektor ketenagalistrikan maksimal US$ 70 per ton untuk kalori 6.332 GAR. “(Price cap) tetap. Nggak ada penghapusan DMO.

Menurut Jonan, DMO merupakan mandat Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga DMO harus dipertahankan.

“Besarannya diatur oleh Menteri (ESDM). Kalau price cap US$ 70 sudah ada aturannya juga. Jadi tetap sama. Putusan Pak Presiden ini jalan saja seperti sekarang saja,” ujarnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

3 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

31 mins ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

46 mins ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

4 hours ago