News Update

Saham Tambang Merosot Pasca Penghapusan DMO Batal

Jakarta – Harga saham emiten di sektor pertambangan hari ini merosot tajam, seiring batalnya rencana penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Alhasil, saham sektor mining hari ini ditutup anjlok paling tajam dibanding sektor lainnya, hingga 2,72% ke level 2,114.41 atau sebesar 59 poin.

Salah satu emiten tambang yang turut mengalami penurunan cukup dalam adalah PT Adaro Energy Tbk. Saham emiten berkode ADRO hari ini dibuka di angka Rp2.070, dan melemah 185 poin atau 8,85% ke angka Rp1.905.

Selain ADRO, saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) juga terpantau merosot. Namun penurunan saham ITMG tidak sebesar ADRO secara prosentase, yakni hanya sebesar 5,08% ke Rp28.475.

Selain itu, saham PT Indika Energy Tbk (INDY) pun juga bernasib sama. Hari ini saham INDY turun 6,25% ke Rp3.600.

Analis PT Paramitra Alfa Sekuritas, William Siregar mengatakan, secara general penurunan tajam tersebut ada kaitannya dengan pembatalan rencana penghapusan DMO batubara.

“Tapi saya kira market terlalu reaktif merespon ini, termasuk bagi saham ADRO. Kalau dilihat, jika memang penghapusan DMO disetujui dan dijalankan juga efeknya tidak terlalu signifikan, karena nilainya hanya 25%,” ujar William kepada wartawan, Selasa, 31 Juli 2018.

Sekedar informasi, sebelumnya diberitakan rencana Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan yang akan menghapus DMO batubara, akhirnya batal. Presiden RI Joko Widodo memutuskan, tetap memberlakukan DMO 75% batu bara dan harga khusus (price cap) US$70 untuk kalori 6.332 GAR.

“DMO batu bara, arahan bapak presiden diputuskan sama seperti sekarang,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Komplek Istana Kepresidenan Bogor.

Karena DMO batu bara tetap berlaku, kata Jonan, maka tidak ada perubahan regulasi apapun. Di Kepmen ESDM No. 23K/30/MEM/2018 menetapkan, minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN.

Sedangkan Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik, mewajibkan DMO harga batu bara sektor ketenagalistrikan maksimal US$ 70 per ton untuk kalori 6.332 GAR. “(Price cap) tetap. Nggak ada penghapusan DMO.

Menurut Jonan, DMO merupakan mandat Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga DMO harus dipertahankan.

“Besarannya diatur oleh Menteri (ESDM). Kalau price cap US$ 70 sudah ada aturannya juga. Jadi tetap sama. Putusan Pak Presiden ini jalan saja seperti sekarang saja,” ujarnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

2 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

2 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

2 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

3 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

4 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

5 hours ago