News Update

Saham Tambang Merosot Pasca Penghapusan DMO Batal

Jakarta – Harga saham emiten di sektor pertambangan hari ini merosot tajam, seiring batalnya rencana penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Alhasil, saham sektor mining hari ini ditutup anjlok paling tajam dibanding sektor lainnya, hingga 2,72% ke level 2,114.41 atau sebesar 59 poin.

Salah satu emiten tambang yang turut mengalami penurunan cukup dalam adalah PT Adaro Energy Tbk. Saham emiten berkode ADRO hari ini dibuka di angka Rp2.070, dan melemah 185 poin atau 8,85% ke angka Rp1.905.

Selain ADRO, saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) juga terpantau merosot. Namun penurunan saham ITMG tidak sebesar ADRO secara prosentase, yakni hanya sebesar 5,08% ke Rp28.475.

Selain itu, saham PT Indika Energy Tbk (INDY) pun juga bernasib sama. Hari ini saham INDY turun 6,25% ke Rp3.600.

Analis PT Paramitra Alfa Sekuritas, William Siregar mengatakan, secara general penurunan tajam tersebut ada kaitannya dengan pembatalan rencana penghapusan DMO batubara.

“Tapi saya kira market terlalu reaktif merespon ini, termasuk bagi saham ADRO. Kalau dilihat, jika memang penghapusan DMO disetujui dan dijalankan juga efeknya tidak terlalu signifikan, karena nilainya hanya 25%,” ujar William kepada wartawan, Selasa, 31 Juli 2018.

Sekedar informasi, sebelumnya diberitakan rencana Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan yang akan menghapus DMO batubara, akhirnya batal. Presiden RI Joko Widodo memutuskan, tetap memberlakukan DMO 75% batu bara dan harga khusus (price cap) US$70 untuk kalori 6.332 GAR.

“DMO batu bara, arahan bapak presiden diputuskan sama seperti sekarang,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Komplek Istana Kepresidenan Bogor.

Karena DMO batu bara tetap berlaku, kata Jonan, maka tidak ada perubahan regulasi apapun. Di Kepmen ESDM No. 23K/30/MEM/2018 menetapkan, minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN.

Sedangkan Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik, mewajibkan DMO harga batu bara sektor ketenagalistrikan maksimal US$ 70 per ton untuk kalori 6.332 GAR. “(Price cap) tetap. Nggak ada penghapusan DMO.

Menurut Jonan, DMO merupakan mandat Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga DMO harus dipertahankan.

“Besarannya diatur oleh Menteri (ESDM). Kalau price cap US$ 70 sudah ada aturannya juga. Jadi tetap sama. Putusan Pak Presiden ini jalan saja seperti sekarang saja,” ujarnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

1 hour ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

6 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

10 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

10 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

10 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

10 hours ago